RADAR BOGOR - Kabar baik datang bagi siswa penerima bansos pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) pemegang rekening Simpanan Pelajar (SimPel).
Memasuki pertengahan bulan Januari 2026, bansos pendidikan PIP Termin 3 dikabarkan melansir Youtube Pendamping Sosial, mulai dicairkan sebagai termin susulan bagi peserta didik yang belum menerima bantuan pada akhir tahun 2025 melalui SimPel.
Bansos pendidikan PIP melalui SimPel ini ditujukan untuk siswa jenjang SD, SMP, dan SMA yang telah terdaftar sebagai penerima PIP dan memenuhi persyaratan.
PIP merupakan program bantuan pendidikan dari pemerintah yang bertujuan membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan sekolah.
Pencairan PIP Termin 3 susulan ini diperuntukkan bagi siswa yang sebelumnya belum sempat menerima bantuan pada tahap pencairan reguler di akhir tahun 2025.
Hal ini biasanya terjadi karena proses validasi data yang belum selesai, keterlambatan aktivasi rekening, atau kendala teknis lainnya.
Dengan dicairkannya bantuan pada Januari 2026, siswa dan orang tua diharapkan dapat segera memanfaatkan dana tersebut untuk kebutuhan pendidikan, seperti membeli perlengkapan sekolah, seragam, buku, alat tulis, hingga biaya transportasi ke sekolah.
Dikutip postingan YouTube Pendamping Sosial, bantuan PIP disalurkan berdasarkan jenjang pendidikan. Setiap jenjang memiliki besaran bantuan yang berbeda sesuai ketentuan pemerintah.
Meski demikian, seluruh bantuan memiliki tujuan yang sama, yaitu meringankan beban biaya pendidikan keluarga penerima manfaat.
Pemerintah menegaskan bahwa pencairan PIP dilakukan secara bertahap dan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan oleh bank penyalur.
Oleh karena itu, tidak semua siswa menerima bantuan di waktu yang sama. Proses pencairan bergantung pada kesiapan data dan status aktivasi rekening masing-masing siswa.
Bagi siswa yang telah terdaftar sebagai penerima PIP, orang tua atau wali disarankan untuk rutin mengecek status bantuan melalui sekolah atau langsung ke bank penyalur.
Selain itu, pengecekan saldo rekening SimPel juga dapat dilakukan melalui ATM atau layanan perbankan yang tersedia.
Pemerintah juga mengimbau agar siswa segera melakukan aktivasi rekening jika belum diaktifkan.
Rekening yang belum aktif tidak dapat menerima dana bantuan, sehingga pencairan bisa tertunda hingga proses aktivasi selesai.
Pencairan PIP Termin 3 susulan ini menjadi bukti bahwa pemerintah tetap berkomitmen memastikan hak siswa penerima bantuan pendidikan tetap tersalurkan, meskipun terjadi keterlambatan pada tahap sebelumnya.
Dengan dimulainya pencairan pada Januari 2026, diharapkan seluruh siswa yang belum menerima bantuan di akhir 2025 dapat segera memperoleh haknya.
Pemerintah mengajak seluruh orang tua dan siswa penerima PIP untuk aktif memantau status bantuan dan memanfaatkan dana tersebut secara bijak demi kelangsungan pendidikan anak.
PIP diharapkan terus menjadi solusi nyata dalam membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat mengenyam pendidikan tanpa terkendala masalah biaya.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga