RADAR BOGOR - Anggaran bantuan sosial (bansos) tahun 2026 telah ditetapkan sejak awal, sehingga sejumlah program reguler PKH BPNT tetap berjalan.
Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dilanjutkan sebagai bantuan bersyarat bagi keluarga miskin dengan komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tetap disalurkan dalam bentuk bantuan sembako.
Selain PKH BPNT, ada juga Program Indonesia Pintar (PIP) berlanjut untuk peserta didik dari keluarga kurang mampu, sementara PBI JK tetap menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan, melansir YouTube Pendamping Sosial.
Selain itu, terdapat bantuan atensi rehabilitasi sosial seperti bantuan untuk anak yatim piatu, lansia, dan kelompok rentan lainnya.
Seluruh jenis bansos hanya dapat diakses oleh masyarakat yang datanya tercatat dalam DTSEN. Data inilah yang menjadi acuan utama penentuan Keluarga Penerima Manfaat.
Meskipun kondisi ekonomi tergolong miskin, bantuan tidak dapat diberikan apabila data belum masuk dalam DTSEN.
Oleh karena itu, proses pendaftaran dan pemutakhiran data menjadi langkah paling penting sebelum berharap bantuan cair.
1. Cara Formal Masuk DTSEN Melalui Desa atau Kelurahan
Jalur formal dilakukan dengan mengajukan data langsung ke desa atau kelurahan menggunakan KTP dan Kartu Keluarga.
Data usulan akan dibahas melalui musyawarah desa atau kelurahan untuk menilai kelayakan. Apabila dinyatakan layak, data diinput ke dalam aplikasi SIKS-NG dan dilanjutkan dengan survei lapangan oleh petugas.
Hasil survei kemudian disahkan dan digunakan untuk menentukan posisi desil kesejahteraan. Jika lolos seluruh tahapan, data masuk ke DTSEN dan berada dalam daftar tunggu hingga tersedia kuota bantuan, dengan prioritas pada desil terendah.
2. Cara Mandiri Melalui Aplikasi Cek Bansos
Selain jalur formal, pendaftaran juga dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos resmi.
Masyarakat perlu membuat akun menggunakan email aktif, KTP, dan Kartu Keluarga. Setelah akun aktif, pengajuan dilakukan melalui menu daftar usulan, baik untuk diri sendiri maupun orang lain.
Data usulan akan masuk ke proses verifikasi daerah, dilanjutkan musyawarah dan survei lapangan.
Terdapat ketentuan bahwa apabila dalam 30 hari kerja usulan tidak diverifikasi, data tersebut dapat masuk ke DTSEN secara sistem, meskipun tetap berpotensi dilakukan verifikasi ulang di kemudian hari.
3. Sistem Desil dan Skala Prioritas Penerima
Penentuan penerima bansos menggunakan sistem desil atau peringkat kesejahteraan dari 1 hingga 10.
Desil 1 sampai 4 masuk kategori sangat miskin dan rentan sehingga menjadi prioritas utama penerima PKH dan BPNT, bahkan bisa menerima lebih dari satu bantuan.
Desil 5 masih memiliki peluang terbatas, terutama untuk PBI JK dan dalam kondisi tertentu BPNT. Desil 6 hingga 10 dikategorikan mampu dan tidak menjadi sasaran bantuan sosial reguler.
4. Syarat Khusus Penerima PKH
Tidak semua keluarga miskin otomatis menerima PKH. Program ini mensyaratkan adanya komponen PKH dalam keluarga.
Komponen kesehatan meliputi ibu hamil dan anak usia dini atau balita. Komponen pendidikan mencakup anak sekolah jenjang SD, SMP, hingga SMA atau sederajat.
Komponen kesejahteraan sosial ditujukan bagi lansia dan penyandang disabilitas berat. Tanpa salah satu komponen tersebut, PKH tidak dapat diberikan meskipun posisi desil tergolong rendah.
5. Waktu Pengusulan dan Estimasi Proses
Pengajuan usulan bantuan sosial disarankan dilakukan pada tanggal 1 hingga 10 setiap bulan agar dapat segera masuk dalam proses berjalan.
Pengajuan setelah tanggal tersebut umumnya diproses pada bulan berikutnya. Estimasi waktu dari pendaftaran hingga peluang bantuan cair, apabila kuota tersedia, berkisar paling cepat sekitar tiga bulan sejak data diusulkan.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga