RADAR BOGOR - Memasuki Januari 2026, proses pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 4 tahun anggaran 2025 masih menjadi perhatian keluarga penerima manfaat (KPM).
Banyak pertanyaan muncul terkait status bansos yang belum sempat dicairkan hingga akhir Desember 2025.
Perlu diketahui, batas akhir pencairan bansos BPNT tahap 4 ditetapkan pada 21 Desember 2025, sementara PKH memiliki tenggat hingga 31 Desember 2025.
Bagi KPM yang dananya sudah masuk ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tetapi tidak dicairkan hingga melewati batas waktu, bantuan tersebut dinyatakan hangus dan dikembalikan ke kas negara.
Namun, bagi KPM yang hingga akhir Desember 2025 belum menerima saldo masuk ke rekening KKS, masih terdapat peluang pencairan kembali pada Januari 2026.
Pola ini merujuk pada mekanisme penyaluran bansos di tahun-tahun sebelumnya, di mana bantuan susulan tetap disalurkan pada awal tahun berikutnya.
Saat ini, status penyaluran pada sistem SIKS-NG menunjukkan proses SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana).
Sebagian KPM juga mengalami perubahan status dari SPM menjadi SI (Standing Instruction).
Jika status sudah SI, KPM disarankan untuk mengecek saldo bansos di KKS secara berkala dan segera mencairkannya apabila dana telah masuk.
Pencairan tepat waktu sangat penting agar bantuan tidak kembali hangus. Pemerintah mengimbau KPM untuk tidak menunda pencairan bansos apabila saldo sudah tersedia di rekening.***
Editor : Eli Kustiyawati