Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bansos Mulai Cair di Minggu Kedua Januari 2026, BPNT Susulan, BLT Kesra dan PIP Masuk Bertahap ke Rekening KPM

Ira Yulia Erfina • Jumat, 9 Januari 2026 | 10:15 WIB
Ilustrasi. KPM menyaluran bansos BPNT dan juga BLT Kesra.
Ilustrasi. KPM menyaluran bansos BPNT dan juga BLT Kesra.

RADAR BOGOR - Sejumlah laporan dari masyarakat menunjukkan adanya saldo bansos masuk ke Kartu Keluarga Sejahtera sejak pekan kedua Januari, dengan nominal yang beragam, dari program BPNT susulan, BLT Kesra hingga PIP.

Untuk bansos BPNT, saldo yang masuk ke KKS berada pada kisaran Rp400.000 hingga Rp600.000. Sementara BLT Kesra dan PIP pun sama.

Dilansir dari kanal Klik Bansos, bansos BPNT ini merupakan susulan Tahap 4 yang seharusnya tersalurkan pada Desember 2025, namun baru terealisasi pada Januari 2026 bagi sebagian penerima karena penyesuaian sistem dan administrasi.

Bagi KPM yang statusnya telah berada pada tahap Standing Instruction di sistem kesejahteraan sosial, pencairan umumnya berlangsung dalam rentang satu hingga tujuh hari setelah status tersebut aktif.

Selain BPNT reguler, terdapat pula bantuan penebalan atau tambahan yang nominalnya sekitar Rp400.000.

Bantuan ini terutama diterima oleh pemegang KKS baru atau penerima yang pada periode sebelumnya belum mendapatkan haknya secara penuh.

Pada saat yang sama, sebagian KPM juga melaporkan penerimaan bantuan sebesar Rp900.000 yang dikenal sebagai BLT Kesra, yang merupakan tahap terakhir dari skema bantuan mitigasi kondisi tertentu bagi penerima yang sebelumnya belum merata.

Di sektor pendidikan, pencairan Program Indonesia Pintar untuk Tahap 3 Tahun 2025 turut berjalan dengan nominal yang disesuaikan jenjang pendidikan, yaitu Rp450.000 untuk siswa SD, Rp750.000 untuk siswa SMP, serta Rp1.800.000 untuk siswa SMA dan SMK.

Pemerintah menegaskan bahwa batas akhir aktivasi rekening SimPel diperpanjang hingga 31 Januari 2026, sehingga siswa dan orang tua memiliki waktu tambahan untuk mengaktifkan rekening agar dana tidak dikembalikan ke kas negara.

Memasuki Tahun Anggaran 2026, terdapat sejumlah syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi agar bantuan sosial dapat terus diterima.

Pemutakhiran data menjadi faktor paling krusial, terutama sinkronisasi antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, data kependudukan di Dukcapil, serta data perbankan.

Ketidaksesuaian satu data saja berpotensi menghambat proses pencairan, sehingga penerima dianjurkan aktif memastikan datanya benar melalui pendamping sosial atau aparat setempat.

Perawatan Kartu Keluarga Sejahtera juga menjadi perhatian penting. Kartu yang rusak, hilang, atau mendekati masa kedaluwarsa harus segera diurus penggantiannya di bank penyalur agar tidak mengganggu transaksi.

Selain itu, penerima diimbau tidak membiarkan saldo bantuan mengendap terlalu lama. Dana yang dibiarkan tanpa transaksi berisiko ditarik kembali oleh sistem, bahkan dapat memunculkan penilaian bahwa penerima tidak lagi membutuhkan bantuan tersebut.

Bagi penerima Program Keluarga Harapan, pemenuhan komitmen tetap menjadi syarat mutlak. Ibu hamil dan balita wajib melakukan pemeriksaan kesehatan rutin, mengikuti imunisasi, serta memantau tumbuh kembang anak di fasilitas kesehatan.

Sementara itu, anak usia sekolah harus memenuhi ketentuan kehadiran sesuai aturan yang berlaku agar bantuan tidak dihentikan pada tahap berikutnya.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bpnt #BLT Kesra #pip #bansos