RADAR BOGOR - Pemerintah telah menetapkan anggaran bantuan sosial (bansos) tahun 2026.
Sejumlah program bansos dipastikan masih berlanjut dan dapat diakses masyarakat yang memenuhi syarat.
Beberapa bansos utama yang tetap disalurkan secara reguler meliputi PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT atau Program Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP), PBI Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan), hingga Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial seperti bansos lansia, disabilitas, dan bantuan permakanan.
Agar dapat menerima bansos tahun 2026, masyarakat perlu memahami tata cara pendaftaran calon penerima bansos yang berlaku saat ini.
Data Calon Penerima Harus Masuk DTSN
Dilansir dari YouTube Pendamping Sosial, syarat utama untuk menjadi penerima bansos adalah data masyarakat harus tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN).
DTSN dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi satu-satunya sumber data resmi pemerintah dalam penyaluran bantuan sosial.
Data dalam DTSN akan dikelompokkan berdasarkan tingkat kesejahteraan atau desil, yang nantinya menjadi acuan penentuan kelayakan bansos.
Dua Cara Pendaftaran Calon Penerima Bansos 2026
Berdasarkan Permensos Nomor 5 Tahun 2025 dan Permendes Nomor 3 Tahun 2025, pendaftaran calon penerima bansos dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu jalur formal dan jalur partisipasi.
1. Pendaftaran Jalur Formal melalui Desa atau Kelurahan
Jalur formal dilakukan dengan datang langsung ke kantor desa atau kelurahan setempat. Persyaratan yang perlu dibawa meliputi:
• KTP
• Kartu Keluarga (KK)
Usulan akan dibahas melalui musyawarah desa atau kelurahan (Musdes/Muskel) untuk menentukan kelayakan.
Data yang disetujui kemudian diinput ke aplikasi resmi pemerintah dan dilanjutkan dengan survei lapangan (ground check).
Hasil survei akan disahkan oleh kepala daerah dan dikirim ke pusat untuk diolah oleh BPS.
Dari proses ini, masyarakat akan ditetapkan masuk ke desil tertentu dalam DTSN dan masuk daftar tunggu bansos.
Jika terdapat kuota kosong pada program seperti PKH atau BPNT, sistem akan otomatis mengambil data dari daftar tunggu dengan desil terendah terlebih dahulu.
2. Pendaftaran Jalur Partisipasi melalui Aplikasi Cek Bansos
Jalur partisipasi dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store dan App Store. Langkah-langkahnya meliputi:
• Mengunduh aplikasi Cek Bansos
• Menyiapkan email aktif
• Mengisi data diri secara lengkap dan benar
• Membuat serta mengaktivasi akun
Setelah pendaftaran, data akan diverifikasi oleh pemerintah daerah, dilanjutkan dengan musyawarah dan survei lapangan.
Selanjutnya, data dikirim ke pusat untuk penentuan desil dan kelayakan masuk DTSN.
Apabila dalam waktu 30 hari kerja data tidak diverifikasi oleh pemerintah daerah, data tersebut dapat otomatis masuk ke DTSN.
Namun, setelah menerima bansos, penerima tetap berpotensi disurvei ulang untuk memastikan kelayakan.
Syarat Khusus Penerima PKH
Tidak semua masyarakat dalam desil rendah otomatis menerima PKH. Program PKH memiliki komponen khusus, yaitu:
• Komponen kesehatan: ibu hamil dan anak usia dini
• Komponen pendidikan: anak SD, SMP, hingga SMA
• Komponen kesejahteraan sosial: lansia dan penyandang disabilitas berat
Jika tidak memenuhi salah satu komponen tersebut, masyarakat tetap berpeluang menerima BPNT atau bansos lain, tetapi tidak untuk PKH.
Pembagian Desil dalam DTSN
DTSN membagi masyarakat ke dalam 10 desil:
• Desil 1–4: ekonomi paling rendah, prioritas penerima PKH dan BPNT
• Desil 5: berpeluang menerima BPNT dan PBI
• Desil 6–10: dianggap mampu secara ekonomi dan tidak lagi menjadi sasaran bansos
Tips Agar Usulan Bansos Cepat Diproses
Agar proses pengusulan lebih optimal, disarankan melakukan pendaftaran atau pengajuan di awal bulan, yaitu antara tanggal 1–10.
Pada rentang waktu tersebut, data biasanya belum masuk tahap pengolahan.
Kapan Bantuan Bisa Cair?
Berdasarkan pola sebelumnya, jarak waktu tercepat dari pendaftaran hingga pencairan bansos sekitar tiga bulan.
Artinya, masyarakat yang mendaftar di awal tahun 2026 berpeluang menerima bansos pada tahap pertama tahun 2026, selama memenuhi seluruh kriteria.
Dengan memahami alur dan syarat pendaftaran ini, masyarakat diharapkan dapat mengajukan bansos dengan benar dan meningkatkan peluang untuk menerima bantuan sosial yang sesuai.***
Editor : Eli Kustiyawati