RADAR BOGOR - Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat melaporkan adanya saldo masuk ke Kartu Keluarga Sejahtera yang bersumber dari bansos PKH BPNT susulan periode akhir tahun 2025.
Bansos yang dimaksud mencakup PKH dan BPNT tahap keempat, yang proses penyalurannya memang berlanjut setelah pergantian tahun anggaran.
Dikutip dari kanal Info Bansos, untuk bantuan PKH, pencairan yang terjadi saat ini merupakan hasil validasi sistem terhadap data penerima BPNT murni yang ternyata masih memiliki komponen PKH aktif.
Dana yang diterima mencapai Rp875.000 dan berasal dari gabungan bantuan pendidikan anak tingkat SMP dan SMA.
Masuknya bantuan ini bukan karena pengajuan ulang, melainkan karena pemutakhiran data otomatis yang dilakukan sistem pusat setelah proses verifikasi selesai.
Sementara itu, BPNT tahap 4 juga mulai diterima oleh sebagian penerima dengan nominal Rp600.000.
Bantuan ini merupakan akumulasi alokasi tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2025, yang belum sempat disalurkan pada akhir tahun lalu.
Dalam sistem pendataan, status bantuan telah berubah menjadi SI atau Standing Instruction, yang menandakan dana sudah masuk tahap proses pemindahan ke rekening KKS dan tinggal menunggu waktu pencairan oleh bank penyalur.
Penyaluran bantuan susulan tersebut berlangsung melalui bank-bank Himbara. Laporan pencairan telah muncul dari penerima yang menggunakan layanan BRI dan BNI, sementara Mandiri dan BSI juga tercatat sebagai bank penyalur yang berpotensi menyalurkan dana secara bertahap.
Perbedaan waktu pencairan antar bank dan wilayah masih tergolong wajar karena proses tidak dilakukan secara serentak.
Di sisi lain, tidak semua KPM menerima pencairan karena adanya penyaringan data yang semakin ketat. Pemerintah melakukan pemadanan lintas basis data untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Sejumlah indikator dapat menyebabkan bantuan tidak cair, di antaranya kepemilikan cicilan kredit tertentu, aset bernilai tinggi seperti kendaraan atau properti, serta penggunaan listrik yang tidak sesuai dengan kriteria keluarga rentan.
Faktor lain yang turut memengaruhi kelayakan penerima mencakup kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri kelas atas, terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, hingga kepemilikan saldo tabungan yang dinilai tidak mencerminkan kondisi ekonomi penerima bantuan.
Selain itu, sistem juga mendeteksi aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk keterlibatan dalam game online terlarang.
Status pekerjaan juga menjadi perhatian dalam evaluasi kepesertaan. Penerima bantuan yang tercatat sebagai PNS, anggota TNI atau Polri, pegawai BUMN atau BUMD, maupun memiliki anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga dengan status pekerjaan tersebut, berpotensi dicoret dari daftar penerima.
Hal serupa berlaku bagi keluarga yang masuk dalam kelompok ekonomi mampu atau berada di desil 6 hingga 10.
Dengan demikian, pencairan yang berlangsung saat ini perlu dipahami sebagai penyaluran susulan bantuan tahun 2025, bukan pencairan tahap baru untuk tahun 2026. Prosesnya dilakukan secara bertahap mengikuti kesiapan data dan sistem perbankan.
KPM dianjurkan untuk rutin memantau status bantuan melalui pendamping sosial atau kanal resmi pemerintah, serta tetap waspada terhadap pihak yang meminta data pribadi dengan mengatasnamakan bantuan sosial.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga