RADAR BOGOR - Kelanjutan sejumlah program bantuan sosial (bansos) termasuk PKH BPNT hingga akhir tahun 2026 menjadi kabar penting bagi masyarakat prasejahtera.
Lima jenis bansos utama, termasuk PKH BPNT diprediksi tetap berjalan sebagai bagian dari upaya perlindungan sosial nasional, mencakup kebutuhan dasar, pendidikan, serta layanan kesehatan.
Daftar kelima bansos, termasuk PKH BPNT akan diuraikan sebagai berikut sesuai dengan informasi dari kanal Pendamping Sosial.
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Program Keluarga Harapan tetap berlanjut hingga 2026 dan ditujukan bagi keluarga prasejahtera yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Bantuan ini bersifat bersyarat dan diberikan berdasarkan komponen yang ada dalam keluarga penerima.
Untuk komponen kesehatan, ibu hamil memperoleh bantuan sebesar Rp750.000 per tahap dengan batas maksimal dua kehamilan, sedangkan anak usia dini 0 sampai 6 tahun juga menerima Rp750.000 per tahap dengan maksimal dua anak.
Pada komponen pendidikan, anak jenjang SD mendapatkan Rp225.000 per tahap, jenjang SMP Rp375.000 per tahap, dan jenjang SMA Rp500.000 per tahap.
Selain itu, lansia berusia 60 tahun ke atas serta penyandang disabilitas berat masing-masing memperoleh Rp600.000 per tahap dengan ketentuan maksimal satu orang per kategori dalam satu keluarga.
Dalam kelanjutannya hingga 2026, PKH juga mencakup komponen baru bagi korban pelanggaran HAM berat atau ahli warisnya.
Penyaluran bantuan dilakukan empat kali dalam setahun atau setiap tiga bulan melalui Kartu Keluarga Sejahtera maupun layanan PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Cek Bansos di SIKS-NG 9 Januari 2026, Penjelasan Status SPM, SI, hingga Peluang Cair Tahap 4 Susulan
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Sembako
Bantuan Pangan Non Tunai atau bantuan sembako tetap disalurkan sepanjang tahun 2026 untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga penerima manfaat.
Penerima BPNT merupakan keluarga yang terdaftar dalam DTKS. Bantuan ini diberikan dengan skema nominal tetap tanpa pembagian komponen, yaitu sebesar Rp200.000 per bulan untuk setiap keluarga penerima manfaat.
Dana tersebut digunakan secara non tunai untuk membeli bahan pangan pokok di e-warong atau mitra yang telah ditentukan.
3. Kartu Indonesia Pintar (KIP) Sekolah
Kartu Indonesia Pintar Sekolah juga dipastikan berlanjut hingga 2026 sebagai dukungan pembiayaan pendidikan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu.
Bantuan ini menyasar siswa jenjang SD, SMP, hingga SMA atau sederajat untuk membantu kebutuhan sekolah.
Penyaluran bantuan dilakukan melalui perbankan yang telah ditetapkan, di mana siswa SD dan SMP menerima bantuan melalui Bank BRI, sedangkan siswa SMA atau sederajat melalui Bank BNI.
Keberlanjutan KIP Sekolah diharapkan dapat menekan angka putus sekolah dan menjaga akses pendidikan bagi anak-anak prasejahtera.
4. Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah
Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah tetap tersedia hingga 2026 bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang memenuhi persyaratan akademik dan administrasi.
Bantuan ini mencakup biaya pendidikan dengan nominal yang lebih besar dibandingkan KIP Sekolah, sehingga dapat membantu mahasiswa menyelesaikan studi di perguruan tinggi.
Pendaftaran KIP Kuliah dapat dilakukan secara mandiri oleh calon mahasiswa melalui jalur dan mekanisme yang telah ditetapkan.
5. PBI KIS (Penerima Bantuan Iuran Kartu Indonesia Sehat)
PBI KIS tetap berlanjut sebagai bentuk jaminan layanan kesehatan bagi masyarakat prasejahtera.
Bantuan ini bersifat non tunai berupa kepesertaan jaminan kesehatan, sehingga penerima dapat memperoleh layanan berobat secara gratis di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rumah sakit rujukan.
Status kepesertaan PBI KIS dapat dicek secara mandiri melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id menggunakan data kependudukan yang sesuai.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga