RADAR BOGOR – Awal tahun 2026 menjadi Jumat berkah bagi ribuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Berdasarkan pantauan terbaru hari ini, Jumat, 9 Januari 2026, pemerintah melalui Kementerian Sosial mulai mencairkan dana bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT susulan bagi keluarga yang sempat tertunda di akhir tahun lalu.
Saldo bantuan mulai terpantau masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bank Himbara dengan nominal bervariasi hingga mencapai Rp1.200.000.
Banyak KPM yang bertanya-tanya mengapa bantuan mereka baru cair di awal tahun 2026. Mengutip dari kanal YouTube Klik Bansos, keterlambatan ini disebabkan oleh beberapa faktor teknis berikut.
• Status SI (Standing Instruction): Data pada sistem SIKS-NG menunjukkan banyak KPM telah mencapai status SI di akhir Desember, namun terkendala penutupan tahun anggaran.
• Kendala perbankan: Proses pemindahan dana dari Kas Negara ke bank penyalur (BRI, BNI, Mandiri, dan BSI) memerlukan waktu sesuai termin penyaluran.
• Prioritas Kemensos: Minggu pertama dan kedua Januari 2026 difokuskan untuk menuntaskan sisa anggaran tahun 2025 yang belum tersalurkan 100 persen.
Bukti Struk Cair di Berbagai Wilayah
Sejumlah KPM melaporkan telah melakukan penarikan dana di beberapa wilayah Indonesia per hari ini, di antaranya sebagai berikut.
• Subang, Jawa Barat: Saldo BPNT susulan Rp600.000 terpantau cair melalui Bank BRI.
• Purbalingga, Jawa Tengah: KPM melaporkan pencairan ganda untuk komponen PKH dan BPNT.
• Jawa Barat (umum): Ditemukan bukti struk penarikan senilai Rp1.200.000 untuk kategori KPM PKH dengan komponen tertentu.
Prediksi Jadwal Pencairan PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2026
Bagi KPM yang sudah menerima bantuan susulan maupun yang masih menunggu tahap reguler, berikut estimasi alur pencairan tahap 1 tahun anggaran 2026.
• Minggu ke-1–2 Januari: Proses verifikasi kelayakan oleh pemerintah daerah.
• Minggu ke-3–4 Januari: Proses pengecekan rekening dan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
• Februari–Maret: Penyaluran dana secara serentak ke kartu KKS di seluruh Indonesia.
Aturan Kemensos 2026
Menteri Sosial menegaskan adanya aturan ketat dalam penggunaan dana bansos tahun ini. KPM wajib memperhatikan beberapa ketentuan berikut agar kepesertaan tidak dibatalkan.
• Dilarang keras: Dana bansos tidak boleh digunakan untuk membeli rokok, minuman keras, narkoba, membayar angsuran, atau aktivitas gim daring terlarang.
• Verifikasi BPS: Mulai tahun ini, Badan Pusat Statistik (BPS) akan melakukan validasi data setiap tiga bulan sekali. Jika KPM dinilai sudah mampu atau masuk kategori desil di atas 4, bantuan akan dihentikan secara otomatis.
• Hak utuh: Bantuan harus diterima 100 persen tanpa potongan dari pihak mana pun, termasuk pendamping maupun aparat desa.
Pastikan nama Anda masih terdaftar sebagai penerima aktif melalui jalur partisipasi masyarakat berikut.
•Buka aplikasi Cek Bansos atau situs resmi Kementerian Sosial.
• Gunakan fitur Usul Sanggah jika menemukan bantuan yang tidak tepat sasaran.
• Pantau status SIKS-NG secara berkala melalui pendamping sosial di wilayah masing-masing untuk memastikan status telah mencapai SI.***
Editor : Eli Kustiyawati