Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Panduan Lengkap Pendaftaran Calon KPM Bansos 2026, Pastikan Data Masuk DTKS dan Kategori Desil Rendah

Mutia Tresna Syabania • Jumat, 9 Januari 2026 | 12:29 WIB
Ilustrasi. Pendampingan KPM bansos yang telah terdata di DTKS.
Ilustrasi. Pendampingan KPM bansos yang telah terdata di DTKS.

RADAR BOGOR - Pemerintah telah menetapkan anggaran bansos untuk tahun 2026, memastikan kelanjutan program reguler seperti PKH, BPNT, PIP, dan PBI JKN untuk keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bagi KPM yang belum menerima bansos atau ingin mendaftarkan diri atau orang lain sebagai calon penerima, langkah pertama dan terpenting adalah memastikan data terdaftar dalam DTKS atau yang saat ini sering disebut Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Melansir YouTube Pendamping Sosial, DTKS atau DTSEN yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menjadi sumber data tunggal penentu kelayakan bansos diterima KPM.

Ada dua cara utama yang dapat ditempuh masyarakat untuk mengusulkan diri atau orang lain agar datanya masuk ke dalam DTKS/DTSEN, sesuai dengan Permensos No. 5 Tahun 2025:

1. Jalur Formal (Musyawarah Desa/Kelurahan)

Jalur ini adalah cara tradisional melalui aparat pemerintah setempat.

Prosedur: Datang langsung ke kantor Desa atau Kelurahan setempat.

Bawa dokumen pendukung: KTP dan Kartu Keluarga (KK). Mengajukan usulan kepada petugas setempat. Petugas akan melakukan Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel) untuk memvalidasi kelayakan data.

Data yang disetujui akan diinput melalui aplikasi SIKS-NG.Dilakukan Survei Ground Check (verifikasi lapangan) oleh petugas.

Hasil survei disahkan oleh Kepala Daerah setempat untuk memastikan kelayakan masuk DTKS/DTSEN.

Usulkan pendaftaran pada awal bulan (tanggal 1 hingga 10), karena data biasanya diproses setelah tanggal tersebut.

2. Jalur Partisipasi (Aplikasi Cek Bansos)

Jalur ini memungkinkan masyarakat luas untuk mengusulkan dirinya sendiri atau tetangga secara mandiri melalui aplikasi.Prosedur:

Download aplikasi "Cek Bansos" dari Play Store atau App Store. Siapkan email aktif dan data diri.

Buat akun dan lakukan aktivasi akun (proses ini biasanya tidak memakan waktu lama). Setelah akun aktif, lakukan pendaftaran usulan diri sendiri atau usulan orang lain.

Data usulan akan masuk ke verifikasi Pemerintah Daerah (petugas Desa/Kelurahan).

Jika lolos verifikasi, data dilanjutkan ke Musdes/Muskel dan Survei Ground Check.

Jika data yang diusulkan melalui aplikasi tidak diverifikasi oleh petugas daerah setelah 30 hari kerja, data tersebut berpotensi langsung lolos ke DTKS/DTSEN, yang sebelumnya pernah menyebabkan bansos diterima oleh KPM yang secara ekonomi dianggap mampu.

Setelah data masuk ke DTKS/DTSN, data tersebut akan diolah oleh Pusdatin dan BPS untuk menentukan tingkat kesejahteraan (Desil).

Desil adalah pembagian kelompok sosial ekonomi masyarakat menjadi 10 tingkatan.

Desil 1 - 4 Paling Rendah/Sangat Miskin. PKH, BPNT, PIP, PBI, dan bantuan lainnya (berkesempatan menerima beberapa jenis Bansos sekaligus).

Desil 5 Rentan Miskin. BPNT, PBI, dan BLT tambahan lainnya.

Desil 6 - 10 Mampu. Dianggap tidak layak lagi menerima bansos.

Meskipun sudah berada di desil rendah (Desil 1-4), calon penerima harus memenuhi kriteria komponen khusus agar dapat menerima Bansos PKH:

• Komponen Kesehatan: Ibu hamil atau anak usia dini/balita.

• Komponen Pendidikan: Anak sekolah jenjang SD, SMP, atau SMA/SMK.

• Komponen Kesejahteraan Sosial: Lansia (60 tahun ke atas) atau penyandang disabilitas berat.

Contoh: Seseorang dengan Desil 2 yang tidak memiliki komponen di atas (semua anggota keluarga produktif dan sehat), hanya berhak menerima BPNT dan bansos non-PKH lainnya, tetapi tidak bisa menerima PKH.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#kpm #bansos #DTKS