Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Tiga Bansos Tambahan per 9 Januari 2026: Beras 20 Kg, Minyak Goreng, Atensi Disabilitas dan KIS PBI JKN

Mutia Tresna Syabania • Jumat, 9 Januari 2026 | 14:20 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos tambahan kepada KPM
Ilustrasi penyaluran bansos tambahan kepada KPM

RADAR BOGOR - Setelah menyelesaikan pencairan bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 4 susulan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kembali disambut dengan penyaluran tiga bantuan sosial penting lainnya. 

Bansos ini melengkapi komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial menyeluruh.
 
Dilansir dari kanal Youtube Naura Vlog, berikut tiga jenis program bansos berikut disalurkan kepada KPM yang memenuhi kriteria spesifik:
 
Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Blak-blakan Ungkap Penyebab Utama Bencana Alam di Sukabumi, Dedi Mulyadi: Alamnya Rusak
 
1. Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng
 
Bantuan ini bersifat spesifik dan tidak semua KPM PKH/BPNT menerimanya.
 
Komponen Bantuan: Beras 20 Kg ditambah Minyak Goreng 4 Liter (Minyak Kita).
 
Mekanisme Cek Penerima: KPM harus bertanya kepada Pendamping Sosial atau aparat desa.
 
Proses Pengambilan: KPM yang terdaftar akan menerima Surat Undangan dari desa atau PT Pos Indonesia.
 
Baca Juga: Viral di Medsos! Ini Dia Angkot yang Tabrak Ojol di Jalan Juanda Kota Bogor, Sopir Siap Tanggung Jawab
 
Peringatan Penting: Bantuan wajib diambil segera. Jika bantuan tidak diambil dalam jangka waktu 5x24 jam (5 hari) setelah undangan diterima, maka bantuan akan hangus dan dialihkan kepada KPM lain.
 
2. Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) untuk Disabilitas Berat
 
Program ATENSI ini merupakan bantuan yang ditujukan bagi penerima manfaat disabilitas berat.
 
Nominal: Rp600.000 (untuk alokasi periode Oktober, November, Desember 2025).
 
Bank Penyalur: Mayoritas melalui Bank Mandiri dan Bank BSI, atau melalui PT Pos Indonesia.
 
Proses Pengambilan: KPM yang bersangkutan dapat didampingi oleh anggota keluarga lain yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK). 
 
Baca Juga: Cemari Lingkungan Hingga Timbulkan Bau, Pemkab Bogor Segel Tempat Usaha di Parung Panjang
 
Jika penerima adalah anak yatim, pencairan dapat didampingi oleh pendamping sosial dengan membawa Akta Kelahiran.
 
3. Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (KIS PBI JKN)
 
Meskipun tidak berbentuk uang tunai, KIS PBI JKN adalah bantuan yang sangat vital bagi masyarakat miskin dan miskin ekstrem.
 
Fungsi: Pemerintah menanggung pembayaran iuran BPJS Kesehatan secara penuh agar KPM dapat mengakses layanan kesehatan publik secara gratis.
 
Baca Juga: Rampung Direvitalisasi, Warga Bisa Kembali Menikmati Fasilitas Kolam Renang Mila Kencana Kota Bogor Pekan Ini
 
Imbauan Penggunaan: KPM disarankan untuk menggunakan kartu KIS PBI JKN (misalnya untuk pemeriksaan di Puskesmas) dalam jangka waktu tiga bulan sekali. 
 
Kartu yang terdeteksi tidak pernah digunakan dalam jangka waktu lama berisiko untuk dinonaktifkan.
 
Kementerian Sosial (Kemensos) terus memperingatkan seluruh KPM terkait penggunaan dana bansos (PKH dan BPNT) yang sudah diterima.
 
Larangan Penggunaan: Dana bansos tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang tidak disarankan, seperti bermain game online terlarang, membeli rokok, atau minuman terlarang.
 
Baca Juga: Apakah Anda Termasuk KPM Bansos Graduasi atau Tidak? Simak Ciri-ciri dan Penjelasannya di Sini
 
KPM yang terdeteksi menyalahgunakan dana untuk game online terlarang dapat mengakibatkan bantuan sosialnya dibekukan (dinonaktifkan).
 
Bagi KPM yang merasa status pembekuan tidak benar (tidak pernah menggunakan dana untuk game online terlarang), dapat mengajukan laporan dan permohonan validasi ulang ke Dinas Sosial terdekat agar status bansos dapat diaktifkan kembali.***
Editor : Asep Suhendar
#bantuan sosial #kpm #bansos