Tiga Bansos Tambahan per 9 Januari 2026: Beras 20 Kg, Minyak Goreng, Atensi Disabilitas dan KIS PBI JKN
Mutia Tresna Syabania• Jumat, 9 Januari 2026 | 14:20 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos tambahan kepada KPM
RADAR BOGOR - Setelah menyelesaikan pencairan bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 4 susulan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kembali disambut dengan penyaluran tiga bantuan sosial penting lainnya.
Bansos ini melengkapi komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial menyeluruh.
Dilansir dari kanal Youtube Naura Vlog, berikut tiga jenis program bansos berikut disalurkan kepada KPM yang memenuhi kriteria spesifik:
Peringatan Penting: Bantuan wajib diambil segera. Jika bantuan tidak diambil dalam jangka waktu 5x24 jam (5 hari) setelah undangan diterima, maka bantuan akan hangus dan dialihkan kepada KPM lain.
2. Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) untuk Disabilitas Berat
Program ATENSI ini merupakan bantuan yang ditujukan bagi penerima manfaat disabilitas berat.
Nominal: Rp600.000 (untuk alokasi periode Oktober, November, Desember 2025).
Bank Penyalur: Mayoritas melalui Bank Mandiri dan Bank BSI, atau melalui PT Pos Indonesia.
Proses Pengambilan: KPM yang bersangkutan dapat didampingi oleh anggota keluarga lain yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).
Imbauan Penggunaan: KPM disarankan untuk menggunakan kartu KIS PBI JKN (misalnya untuk pemeriksaan di Puskesmas) dalam jangka waktu tiga bulan sekali.
Kartu yang terdeteksi tidak pernah digunakan dalam jangka waktu lama berisiko untuk dinonaktifkan.
Kementerian Sosial (Kemensos) terus memperingatkan seluruh KPM terkait penggunaan dana bansos (PKH dan BPNT) yang sudah diterima.
Larangan Penggunaan: Dana bansos tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang tidak disarankan, seperti bermain game online terlarang, membeli rokok, atau minuman terlarang.
KPM yang terdeteksi menyalahgunakan dana untuk game online terlarang dapat mengakibatkan bantuan sosialnya dibekukan (dinonaktifkan).
Bagi KPM yang merasa status pembekuan tidak benar (tidak pernah menggunakan dana untuk game online terlarang), dapat mengajukan laporan dan permohonan validasi ulang ke Dinas Sosial terdekat agar status bansos dapat diaktifkan kembali.***