RADAR BOGOR – Pemerintah memperketat aturan main bagi penerima bantuan sosial (bansos) di awal tahun anggaran 2026.
Selain adanya pencairan bansos susulan bagi ribuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sempat tertunda pada Desember lalu, kini pemerintah menegaskan sanksi berat bagi penerima yang menyalahgunakan dana bantuan, termasuk ancaman penghapusan data jika melanggar instruksi terbaru terkait pemanfaatan saldo bantuan.
Melansir kanal YouTube Klik Bansos, dalam arahan terbaru yang dirilis pada Jumat (9/1/2026), Kemensos menekankan bahwa bansos merupakan wujud Asta Cita Presiden untuk pemenuhan kebutuhan dasar.
Bantuan PKH dan BPNT pada tahun 2026 mutlak dilarang digunakan untuk:
- Membayar angsuran pribadi.
- Membeli rokok, minuman keras, dan barang terlarang.
- Membeli barang mewah seperti perhiasan, gawai (HP) mahal, atau kendaraan.
- Aktivitas gim daring terlarang dan hiburan berlebihan.
- KPM yang terbukti menyalahgunakan dana ini berisiko dicoret dari Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Skema Verifikasi Baru
Mulai tahun 2026, validasi data tidak lagi hanya bergantung pada laporan daerah, tetapi melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) secara langsung.
- Pembaruan Berkala: Verifikasi dan validasi (verivali) dilakukan setiap triwulan (tiga bulan sekali).
- Sistem Peringkat: Hanya masyarakat yang berada pada Desil 1 hingga Desil 4 (40 persen penduduk termiskin) yang berhak menerima bantuan.
Jika kondisi ekonomi keluarga meningkat, sistem akan otomatis melakukan graduasi (penghentian bantuan).
Pencairan Susulan Rp600 Ribu-Rp1,2 Juta
Bagi Anda yang bantuannya belum cair pada akhir 2025, per Jumat, 9 Januari 2026, status pada SIKS-NG untuk BPNT susulan telah menunjukkan SI (Standing Instruction).
Beberapa wilayah, seperti Subang dan Purbalingga, melaporkan saldo sudah masuk ke rekening KKS BRI:
- BPNT Susulan: Cair Rp600.000.
- PKH Susulan: Terpantau masuk hingga Rp1.200.000 (tergantung komponen keluarga).
Bocoran Jadwal Pencairan PKH Tahap 1 2026
Pemerintah memberikan estimasi alur penyaluran tahap pertama tahun anggaran 2026 sebagai berikut:
- Januari (Minggu ke-1-2): Proses pemutakhiran data dan pengecekan kelayakan oleh pemerintah daerah.
- Januari (Minggu ke-3-4): Proses penyiapan data bayar (SP2D).
- Februari-Maret: Pendistribusian dana ke KKS Merah Putih (BRI, BNI, Mandiri, dan BSI).
Masyarakat kini diberikan akses penuh melalui Aplikasi Cek Bansos.
Jika Anda melihat ada warga yang sudah mampu namun tetap menerima bantuan, atau sebaliknya, Anda dapat menggunakan fitur Usul Sanggah.
Langkah ini krusial karena pemerintah hanya akan menyalurkan bantuan berdasarkan hasil ground check terbaru dari BPS serta data usulan daerah yang valid.***
Editor : Eli Kustiyawati