Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Susulan Gagal Cair 2026? Ternyata 5 Faktor Ini Penyebab Utamanya
Yosi Alfa Resti• Jumat, 9 Januari 2026 | 15:50 WIB
KPM bansos bersama pendamping sosial
RADAR BOGOR - Pencairan bansos PKH dan BPNT tahap empat susulan dikabarkan mulai bergulir pada awal Januari 2026.
Kedua bansos reguler tersebut mengalami keterlambatan proses penyaluran, sehingga tidak sedikit KPM yang terus mempertanyakannya.
Kendati demikian, ada KPM yang secara otomatis dipastikan tidak akan lagi bisa mencairkan saldo bansos di tahun ini.
Lantas, apa yang menyebabkan saldo bantuan sosial gagal cair? Berikut penjelasannya.
Dilansir dari kanal Youtube Info Bansos, berikut penyebab utama bansos tidak bisa dicairkan oleh KPM.
1.Data NIK Tidak Valid atau Tidak Padan dengan DTKS
Salah satu penyebab utama bansos tidak cair adalah data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid atau tidak padan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika data kependudukan tidak sinkron antara Dukcapil dan DTKS, sistem dapat membatalkan proses pencairan.
Ketidaksesuaian data ini bisa terjadi akibat perubahan status kependudukan, kesalahan input, atau data lama yang belum diperbarui.Jika sistem mendeteksi NIK tidak valid, maka bantuan tidak akan bisa diproses.
2. Terindikasi Memiliki Cicilan atau Utang Bank
Indikator lain yang dapat menyebabkan KPM gagal menerima bansos adalah terdeteksinya cicilan atau utang bank, termasuk pinjaman dari lembaga keuangan lainnya.
Sistem akan melakukan pemadanan dengan data keuangan untuk melihat kondisi ekonomi calon penerima.
Jika KPM terindikasi memiliki kredit aktif, cicilan kendaraan, KPR, atau pinjaman lembaga keuangan, maka dapat dianggap tidak masuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
Akibatnya, bantuan bisa dibatalkan meskipun status sebelumnya sudah SI.
3. Memiliki Aset atau Kendaraan dengan Pajak Tinggi
Kepemilikan aset juga menjadi salah satu faktor penting dalam penentuan kelayakan bansos.
Jika KPM terdeteksi memiliki aset bernilai tinggi atau kendaraan dengan pajak tinggi, maka sistem dapat menilai bahwa yang bersangkutan tidak lagi masuk dalam kategori penerima bantuan.
Data kepemilikan kendaraan dan pajak menjadi salah satu acuan dalam pemeringkatan kesejahteraan. Jika dianggap mampu, maka KPM berisiko masuk dalam kategori exclude.
4. Terdaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan Mandiri Kelas 1 atau 2
Status kepesertaan BPJS Kesehatan juga menjadi indikator dalam penilaian kelayakan bansos.
KPM yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Mandiri kelas 1 atau kelas 2 dianggap memiliki kemampuan ekonomi yang cukup untuk membayar iuran secara mandiri.
Kondisi ini dapat menyebabkan sistem menilai bahwa KPM tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial sehingga pencairan dapat dibatalkan.
5. Masuk dalam Desil 6–10 (Kategori Mampu)
Pemeringkatan kesejahteraan masyarakat dibagi ke dalam beberapa kelompok desil. KPM yang masuk dalam desil 6 sampai 10 dikategorikan sebagai kelompok mampu.