RADAR BOGOR - Memasuki Januari 2026, proses penyaluran bansos masih terus berlangsung sebagai bagian dari penyelesaian alokasi akhir tahun sekaligus persiapan masuknya bantuan tahap awal tahun anggaran baru.
Informasi ini penting dipahami agar KPM mengetahui posisi bantuannya, memahami alur pencairan bansos, serta mampu memanfaatkan dana secara tepat agar keberlanjutan bantuan tetap terjaga.
1. Update pencairan susulan PKH dan BPNT Januari 2026
Pada awal Januari 2026, pencairan susulan PKH dan BPNT masih berjalan bagi KPM yang sebelumnya belum menerima bantuan hingga akhir 2025.
Dikutip dari kanal Klik Bansos, penyaluran ini merupakan kelanjutan dari sisa alokasi tahun sebelumnya dan tetap diproses meskipun telah melewati pergantian tahun.
KPM yang di sistem SIKS-NG telah berstatus SI atau SPM tidak perlu cemas karena status tersebut menandakan bantuan berada pada tahap akhir pencairan dan akan masuk ke rekening KKS masing-masing.
Di sejumlah wilayah, bantuan BPNT susulan dengan nominal Rp600.000 telah masuk ke rekening penerima, sementara di daerah lain terdapat KPM yang menerima gabungan bantuan PKH untuk dua bulan bersamaan dengan BPNT satu bulan.
Bahkan, terdapat pencairan dengan nominal mencapai Rp1.200.000, tergantung komponen bantuan dan status kepesertaan setiap keluarga.
2. Prediksi jadwal pencairan tahap 1 tahun 2026
Selain pencairan susulan, proses menuju penyaluran bantuan tahap 1 tahun 2026 juga mulai berjalan secara bertahap.
Pada minggu pertama hingga kedua Januari, fokus utama masih berada pada penyelesaian bantuan susulan serta proses verifikasi dan validasi data KPM melalui sistem pendataan sosial.
Memasuki minggu ketiga hingga keempat Januari, tahapan dilanjutkan dengan pengecekan rekening KKS dan proses administrasi pencairan.
Penyaluran dana tahap 1 diperkirakan berlangsung pada Februari hingga Maret 2026 secara bertahap melalui bank penyalur resmi seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.
Oleh karena itu, KPM dianjurkan rutin mengecek saldo KKS dan memastikan rekening tetap aktif agar bantuan tidak tertunda.
3. Instruksi dan aturan penggunaan bansos tahun 2026
Pada tahun 2026, aturan penggunaan dana bansos kembali ditegaskan agar pemanfaatannya benar-benar tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan keluarga.
Dana bansos dilarang digunakan untuk membeli rokok, minuman keras, atau zat terlarang, membayar utang pribadi maupun cicilan pinjaman, serta membeli barang mewah seperti perhiasan, gawai mahal, atau kendaraan.
Selain itu, bantuan tidak diperkenankan digunakan untuk hiburan berlebihan termasuk game online terlarang, maupun untuk kepentingan politik dan kampanye dalam bentuk apa pun.
Sebaliknya, dana bantuan diwajibkan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti makanan bergizi, pendidikan anak, kesehatan keluarga, serta dapat dimanfaatkan sebagai modal usaha kecil yang bersifat produktif.
KKS dan bantuan juga tidak boleh diperjualbelikan, dipindahtangankan, atau dipotong oleh pihak mana pun.
4. Pemutakhiran data penerima dan verifikasi berkala
Agar penyaluran bantuan semakin tepat sasaran, mekanisme pemutakhiran data penerima terus dilakukan secara berkala dengan melibatkan pendataan statistik dan verifikasi lapangan.
Proses ini dilakukan setiap tiga bulan sekali untuk memastikan kondisi sosial ekonomi penerima masih sesuai dengan kriteria.
Pemutakhiran data dapat melalui jalur formal mulai dari RT dan RW, dilanjutkan musyawarah desa atau kelurahan, kemudian diteruskan ke tingkat dinas sosial hingga pusat.
Selain itu, masyarakat juga dapat mengajukan usul maupun sanggah secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos yang selanjutnya diverifikasi oleh pendamping sosial dan dibahas dalam musyawarah setempat.
Prioritas penerima diarahkan pada 40 persen penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah atau Desil 1 hingga Desil 4.
Apabila kuota suatu program belum terpenuhi, maka pengisian dilakukan secara silang antarprogram sesuai hasil verifikasi terbaru.***
Editor : Eli Kustiyawati