RADAR BOGOR - Pemerintah melanjutkan penyaluran bantuan sosial (bansos) pangan berupa beras di tahun 2026 sebanyak 720.000 ton.
Sebelumnya, pemerintah sudah menyalurkan lebih dari 365.000 ton beras untuk alokasi Oktober dan November 2025 yang diberikan kepada masyarakat tidak mampu.
Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdani mengatakan, telah menerima penugasan dari pemerintah untuk menyalurkan bansos beras kepada masyarakat yang tercatat sebagai penerima manfaat.
Direncanakan, bansos beras tidak disalurkan sepanjang tahun 2026, tetapi hanya 4 bulan.
Sedangkan, jadwal pencairan belum diketahui secara pasti karena belum ada penetapan tanggal resmi.
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa mengambil beras secara langsung di sejumlah titik yang ditunjuk Bulog.
KPM harus mengikuti tata cara pengambilan bansos beras sesuai dengan aturan pemerintah.
Pertama, KPM harus menunggu pengumuman pencairan bansos beras yang akan disampaikan oleh pihak desa atau kelurahan.
Kedua, penerima manfaat harus menyiapkan KTP asli, kartu keluarga, dan surat undangan.
Ketiga, KPM harus datang ke lokasi pengambilan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Keempat, penerima manfaat mengambil nomor antrian dan kelima menunjukkan KTP.
Selanjutnya keenam, petugas akan melakukan pengecekan nama penerima manfaat.
Ketujuh, KPM harus menandatangani berkas penerimaan bansos dan sembilan, pastikan beras dalam kondisi baik.
Sembilan, penerima manfaat sebaiknya mengecek berat beras, apakah sesuai dengan 10 kg atau tidak.
Kesepuluh, setelah melakukan pengecekan, KPM bisa membawa pulang bansos beras yang dibagikan.
KPM dipastikan akan mendapatkan bansos beras sebanyak 10 kg per satu keluarga selama 4 bulan.
Editor : Siti Dewi Yanti