Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bansos Tahun Lalu Masih Cair di Awal 2026, PKH dan BPNT Susulan Alokasi 2025 Disalurkan Bertahap ke KKS Penerima

Ira Yulia Erfina • Jumat, 9 Januari 2026 | 19:00 WIB

Ilustrasi penyaluran bansos reguler PKH dan BPNT susulan di tahun 2026.
Ilustrasi penyaluran bansos reguler PKH dan BPNT susulan di tahun 2026.

RADAR BOGOR - Pada Jumat, 9 Januari 2026, proses penyaluran susulan untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dilaporkan masih berlangsung sebagai bagian dari penyelesaian alokasi akhir tahun 2025. 

Skema ini menegaskan bahwa bantuan yang belum tersalurkan di periode sebelumnya tetap diproses pada Januari 2026 selama status administrasi penerima telah dinyatakan memenuhi ketentuan.

Penyaluran susulan PKH dan BPNT dilakukan dengan mengacu pada status data di sistem SIKS-NG. KPM yang telah mencapai tahapan SPM atau SI dipastikan masuk dalam daftar bayar karena anggaran sudah tercatat dan hanya menunggu realisasi transfer ke rekening KKS. 

Dilansir dari kanal Klik Bansos, di sejumlah wilayah, dana BPNT susulan sebesar Rp600.000 dilaporkan telah masuk melalui rekening bank penyalur, sementara di daerah lain terdapat pencairan gabungan PKH dan BPNT dengan total mencapai Rp1.200.000. 

Perbedaan nominal ini disesuaikan dengan komponen bantuan yang diterima masing-masing KPM serta waktu proses pencairan di daerah.

Seiring berjalannya pencairan susulan, perhatian juga mulai diarahkan pada alur penyaluran bantuan tahap pertama tahun 2026. 

Pada awal Januari, fokus diarahkan pada proses verifikasi dan validasi data penerima yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui sistem SIKS-NG. 

Tahapan ini menjadi penentu utama kelayakan KPM untuk masuk dalam daftar penyaluran anggaran baru. 

Setelah proses verifikasi selesai, tahapan berikutnya diarahkan pada pengecekan rekening serta penerbitan SP2D, sebelum dana disalurkan secara bertahap ke kartu KKS milik penerima melalui bank penyalur seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI pada periode Februari hingga Maret 2026.

Dalam rangka memastikan bantuan dimanfaatkan sesuai tujuan, aturan terbaru terkait penggunaan dana kembali ditegaskan. 

Bansos tidak diperbolehkan digunakan untuk membeli rokok, minuman keras, zat terlarang, membayar utang pribadi, cicilan pinjaman, maupun membeli barang bersifat mewah. 

Selain itu, dana juga dilarang digunakan untuk aktivitas hiburan berlebihan, termasuk game online terlarang, serta kepentingan politik atau kampanye dalam bentuk apa pun. 

Sebaliknya, bantuan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga, pembelian makanan bergizi, keperluan pendidikan anak, layanan kesehatan, serta mendukung usaha kecil produktif yang dapat meningkatkan ketahanan ekonomi keluarga.

Aturan lain yang kembali ditekankan adalah larangan memperjualbelikan kartu bantuan, memindahtangankan kepemilikan, atau adanya pemotongan dana oleh pihak mana pun. 

Setiap bentuk penyalahgunaan, baik oleh oknum pendamping maupun aparat setempat, dinyatakan tidak dibenarkan dan dapat berdampak pada penghentian bantuan bagi KPM yang bersangkutan.

Di sisi lain, mekanisme pemutakhiran data penerima juga mengalami penguatan dengan keterlibatan Badan Pusat Statistik dalam proses verifikasi secara berkala setiap tiga bulan. 

Jalur formal pembaruan data dimulai dari tingkat RT dan RW, dilanjutkan melalui musyawarah desa atau kelurahan, kemudian diteruskan ke dinas sosial hingga ke pusat. 

Selain itu, masyarakat juga diberikan ruang partisipasi melalui fitur usul dan sanggah pada aplikasi Cek Bansos, yang selanjutnya diverifikasi oleh pendamping dan dibahas dalam musyawarah setempat sebelum diproses lebih lanjut.***

Editor : Asep Suhendar
#bpnt #bansos #pkh