RADAR BOGOR - Kabar baik bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sebelumnya hanya menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra sebesar Rp900.000 melalui kantor pos.
Pada tahun 2026 mendatang, KPM penerima BLT Kesra berpeluang mendapatkan bantuan sosial reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), selama memenuhi kriteria dan masuk dalam kelompok desil 1 sampai 4.
Peluang ini terbuka bagi KPM yang selama ini belum terdaftar sebagai penerima bansos reguler, namun masih berada dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
KPM yang sebelumnya hanya menerima BLT Kesra Rp900.000 dari penyaluran melalui kantor pos memiliki kesempatan untuk masuk ke dalam program bansos reguler pada tahun 2026.
Program bansos reguler yang dimaksud adalah PKH dan BPNT yang disalurkan secara berkala sepanjang tahun.
Namun peluang tersebut hanya berlaku bagi KPM yang masuk dalam kelompok desil 1 sampai 4.
Kelompok desil ini merupakan kategori masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah hingga menengah bawah berdasarkan pemeringkatan ekonomi nasional.
Jika KPM penerima BLT Kesra berada dalam kelompok desil tersebut, maka berpotensi diusulkan menjadi penerima bansos reguler untuk tahun anggaran berikutnya.
Agar bisa masuk sebagai calon penerima bansos reguler tahun 2026, KPM penerima BLT Kesra dapat mengajukan usulan melalui dua jalur yang tersedia.
Pertama, usulan dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.
Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengajukan diri sebagai calon penerima bantuan sosial dengan melengkapi data yang dibutuhkan sesuai ketentuan.
Kedua, usulan juga dapat dilakukan melalui musyawarah di tingkat desa atau kelurahan setempat.
Dalam forum musyawarah tersebut, data calon penerima akan dibahas bersama perangkat desa, pendamping sosial, serta pihak terkait untuk kemudian diusulkan masuk ke dalam DTKS.
Kedua jalur ini memberikan kesempatan yang sama bagi KPM BLT Kesra untuk mendapatkan bansos reguler di tahun 2026.
Syarat utama agar KPM BLT Kesra dapat masuk sebagai penerima bansos reguler adalah masuk dalam kelompok desil 1 sampai 4.
Penentuan desil dilakukan berdasarkan hasil pemutakhiran data kesejahteraan masyarakat yang dikelola pemerintah.
Jika KPM berada di luar desil tersebut, maka peluang untuk masuk ke bansos reguler akan semakin kecil.
Oleh karena itu, penting bagi KPM untuk memastikan data kependudukan dan kondisi sosial ekonomi tercatat dengan benar.
Peluang Terbuka untuk KPM BLT Kesra
Dengan adanya peluang ini, KPM penerima BLT Kesra tidak hanya bergantung pada bantuan sekali cair, tetapi juga berkesempatan mendapatkan bantuan berkelanjutan melalui PKH atau BPNT pada tahun 2026.
Kesempatan ini menjadi angin segar bagi keluarga yang masih membutuhkan dukungan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dasar.
Melalui mekanisme usulan mandiri atau musyawarah desa, KPM dapat memperjuangkan haknya agar masuk dalam daftar penerima bansos reguler.
Dengan demikian, KPM penerima BLT Kesra Rp900.000 yang masuk dalam desil 1 sampai 4 memiliki peluang besar untuk menjadi penerima bantuan sosial reguler pada tahun 2026 mendatang.***
Editor : Alpin.