RADAR BOGOR - Meskipun sudah memasuki tahun 2026, masih banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang melaporkan belum menerima dana bansos PKH dan BPNT Tahap 4 (periode Oktober, November, Desember 2025).
Keterlambatan bansos PKH BPNT ini memiliki beberapa penyebab, tapi yang paling penting adalah risiko terputusnya bansos bagi KPM yang terdeteksi tidak lagi memenuhi kriteria kelayakan.
Dikutip dari YouTube Pendamping Sosial, penting untuk dicatat hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi cut-off data bansos PKH BPNT tahap 4, menandakan penyaluran susulan masih terus berlangsung.
Terdapat dua alasan utama yang paling sering menyebabkan dana bansos Tahap 4 (2025) belum masuk ke rekening KPM:
1. Masih dalam Proses Penyaluran (Susulan)
Sistem Berubah: Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, proses penyaluran Bansos saat ini sering kali tumpang tindih antar tahap.
Tahap 1/2026 (Januari-Maret) akan segera dimulai, namun Kemensos tetap menyelesaikan sisa pencairan Tahap 4/2025.
Penyelesaian Tahap: KPM yang datanya tidak bermasalah (layak bansos), hanya saja mengalami keterlambatan transfer, akan dicairkan bersamaan dengan dimulainya Tahap 1/2026 (pencairan ganda).
2. Sedang Proses Verifikasi Data Kependudukan
Sinkronisasi Data: Keterlambatan terjadi karena, data KPM (misalnya di DTKS) sedang diverifikasi silang dengan data kependudukan perbankan (Dukcapil/Himbara) untuk memastikan tidak ada perbedaan.
Waktu dan Proses: Proses verifikasi data kependudukan membutuhkan waktu, menyebabkan keterlambatan pada penyaluran Tahap 4.
KPM yang sebelumnya lancar menerima bansos, kini wajib mewaspadai dua risiko besar yang menyebabkan bantuan terputus di tengah jalan:
3. Peningkatan Desil (Deteksi Peningkatan Kesejahteraan
Sinkronisasi Data Lintas Lembaga: Verifikasi data di DTKS terus diperbarui melalui sinkronisasi dengan data dari lembaga lain (BPJS Ketenagakerjaan, aset kendaraan, sertifikat tanah, pinjaman/cicilan).
Desil Tidak Paten: Desil KPM bisa naik jika terdeteksi memiliki aset baru, tabungan yang signifikan, atau pinjaman/pinjaman yang mengindikasikan status ekonomi yang membaik.
Peningkatan desil di atas batas kelayakan otomatis akan menghentikan Bansos.
4. Perubahan Status Pekerjaan yang Tidak Sesuai Kriteria
Deteksi ASN/P3K: KPM yang terdeteksi memiliki anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang baru diangkat menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara), P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), TNI, Polri, atau Pegawai BUMN/BUMD akan langsung dikeluarkan dari daftar penerima Bansos.
Contoh Kasus: Seorang ibu yang layak bansos, namun anaknya baru diangkat menjadi P3K, akan menyebabkan bansos seluruh keluarga (orang tua) terputus karena terdeteksi sebagai keluarga ASN.
Kriteria Pekerjaan yang Layak Bansos: Petani, nelayan, buruh harian lepas, dan pekerjaan non-formal yang tingkat pendapatannya rendah.
KPM yang Bansos Tahap 4-nya belum cair wajib melakukan langkah ini:
Hubungi Petugas: Segera temui dan tanyakan langsung status data Anda ke Pendamping Sosial atau Operator SIKS-NG Desa/Kelurahan.
Cek Status di SIKS-NG: Minta petugas untuk mengecek apakah status Anda "Tereksekusi" (hanya terlambat) atau justru sudah "Exclude" (terputus/dicoret) dari daftar.
Pemisahan KK (Kasus ASN/P3K): Jika terdapat potensi anggota keluarga menjadi ASN/P3K di masa mendatang, disarankan untuk memisahkan Kartu Keluarga jauh-jauh hari agar status kelayakan bansos orang tua tidak terpengaruh.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga