RADAR BOGOR - Dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025, Kementerian Sosial (Kemensos) menerima tiga mandat bansos strategis utama: DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional), Sekolah Rakyat, dan Bansos Tepat Sasaran.
Implementasi DTSEN menjadi pondasi utama yang mengubah sistem penentuan penerima bansos secara fundamental, didukung kebijakan yang mendorong KPM untuk naik kelas.
Dikutip dari Youtube Arfan Saputra Channel, Presiden mengeluarkan mandat untuk mengatasi masalah ego sektoral di mana setiap kementerian/lembaga (K/L) memiliki data sendiri-sendiri bansos (seperti DTKS di Kemensos, Reksosek di Bappenas).
1. Penanggung Jawab Data Tunggal
Mandat Inpres No. 4/2025: Semua K/L dan pemerintah daerah (Pemda) wajib berpedoman pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pengelola: DTSEN dikelola sepenuhnya oleh Badan Pusat Statistik (BPS), yang bertugas melakukan pengukuran, verifikasi, dan validasi data.
Fungsi DTSEN: Menyajikan ranking yang jelas (Desil 1 hingga Desil 10), memudahkan intervensi program dan jaminan perlindungan sosial.
2. Mekanisme Pemutakhiran Data
Karena data bersifat dinamis (ada kelahiran, kematian, perpindahan), pemutakhiran data sangat penting.
BPS mengumpulkan data dari berbagai pangkalan (K/L, Dukcapil, PLN, Pertamina, BPJS Kesehatan) dan didukung oleh input dari masyarakat melalui dua jalur:
• Jalur Formal: Melalui instrumen resmi pemerintah (RT/RW, Musyawarah Desa/Kelurahan, Dinas Sosial).
• Jalur Partisipasi:
Kanal SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial New Generation).
Aplikasi Cek Bansos (menu Usul Sanggah).
Ground Check oleh petugas di lapangan.
Call Center 021-171 dan rencana WA Center (bulan depan).
Kebijakan bansos tidak hanya berfokus pada perlindungan, tetapi juga pada peningkatan kemandirian KPM, sesuai arahan Presiden untuk menyeimbangkan antara bansos dan pemberdayaan.
1. Perlindungan Sosial dan Batasan Waktu
Prioritas: Perlindungan dan jaminan sosial (termasuk Bansos dan PBI JKN) ditujukan untuk kelompok rentan (Desil 1, 2, 3, dan 4).
Bansos Sementara: Kebijakan baru membatasi masa penerimaan bansos.
KPM dilarang menerima bansos secara terus-menerus selama 10-18 tahun karena ini dianggap demotivasi yang membuat KPM malas untuk naik kelas.
Proses Naik Kelas: Setelah periode perlindungan selesai, KPM diarahkan ke Rehabilitasi Sosial bagi yang memerlukan, dan terakhir ke Pemberdayaan.
2. Pemberdayaan Sosial (Empowering Heavy)
Presiden menekankan perubahan mindset: "Bansos Sementara, Berdaya Selamanya."
Tujuan: Mendorong KPM untuk graduasi, menjadi keluarga yang mandiri, dan tidak lagi menerima Bansos.
Peningkatan Kapasitas: Program pemberdayaan harus berfokus pada tiga aspek utama:
• Ability (Meningkatkan kapasitas/keterampilan).
• Asset (Menguatkan aset).
• Accessibility (Memperluas akses ke sumber daya).
Mandat pembentukan Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat menunjukkan atensi serius pemerintah, dalam menyeimbangkan perlindungan sosial (Social Protection Heavy) bansos dengan pemberdayaan (Empowering Heavy).***
Editor : Alpin.