Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kabar Baik KPM dan Peringatan KIS PBI Dicabut, Bansos BPNT Berpotensi Cair Duluan 3 Bulan Rp600 Ribu di Januari 2026

Mutia Tresna Syabania • Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:47 WIB
Ilustrasi. Pendampingan KPM bansos PKH BPNT.
Ilustrasi. Pendampingan KPM bansos PKH BPNT.

RADAR BOGOR - Awal tahun 2026 disambut dengan tanda-tanda positif dalam penyaluran bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk KPM.

Meskipun pencairan bansos reguler masih menunggu final closing, terdapat indikasi kuat bahwa BPNT Tahap 1/2026 berpotensi cair lebih dulu ke KPM dan langsung untuk alokasi tiga bulan sekaligus.

Dikutip dari Youtube Naura Vlog, KPM bansos juga diimbau mewaspadai pencabutan bantuan Kesehatan (KIS PBI) akibat terdeteksi memiliki gaji di atas UMP/UMK.

1. BPNT Tahap 1/2026: Tiga Kali Lipat dan Potensi Cair Duluan

Kementerian Sosial (Kemensos) telah memberikan update menggembirakan mengenai bansos BPNT (Program Sembako) Tahap 1/2026:

Alokasi Triwulan: Meskipun sempat ada pernyataan resmi Kemensos mengenai pencairan bulanan (Rp200.000 per bulan), pengecekan terbaru di aplikasi SIKS-NG Supervisor menunjukkan BPNT dipastikan akan cair untuk alokasi 3 bulan sekaligus.

Nominal: KPM BPNT akan menerima total Rp600.000 (3 bulan x Rp200.000).

Status di SIKS-NG: Data BPNT Tahap 1 sudah mulai muncul di SIKS-NG Supervisor (tingkat Kabupaten/Kota), menunjukkan proses verifikasi dan validasi sedang berlangsung dan selangkah lebih maju daripada PKH.

Pencairan: Meskipun proses PKH dan BPNT saling kejar-kejaran, munculnya data BPNT lebih awal di level Supervisor mengindikasikan bahwa BPNT berpotensi dicairkan duluan di Tahap 1/2026.

2. Peringatan: Pencabutan Bantuan KIS PBI JKN

Banyak KPM yang melaporkan, Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (KIS PBI JKN) yang dibayarkan pemerintah sudah tidak aktif.

Baca Juga: Liburan Seru di Dufan Ancol, Destinasi Hiburan Ikonik Jakarta dengan Berbagai Wahana Santai hingga Ekstrem

Penyebab Utama: Pencabutan terjadi karena KPM terdeteksi "Gagal Keluarga PPU" atau memiliki gaji di atas UMP/UMK/UMR.

Sinkronisasi Data: Pencabutan ini merupakan hasil finalisasi data Kemensos yang menyinkronkan DTKS dengan data BPJS Ketenagakerjaan.

Risiko Ganda: Aturan ini berdampak luas. Jika KPM PKH/BPNT terdeteksi memiliki gaji di atas batas minimum, tidak hanya KIS PBI yang dicabut, tetapi bansos PKH/BPNT juga berpotensi dihentikan karena dianggap tidak lagi layak menerima bantuan.

Tindakan KPM: KPM diimbau untuk mengecek status KIS PBI mereka melalui situs cekbansos.go.id untuk memastikan keaktifannya.

3. Penetapan Penerima BLT Dana Desa

Selain bansos reguler dari Kemensos, Bansos Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa juga mulai ditetapkan di berbagai wilayah di awal tahun 2026.

Dasar Penetapan: Penentuan penerima BLT Dana Desa dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang menetapkan KPM yang layak dari data DTKS.

Nominal: BLT Dana Desa umumnya disalurkan sebesar Rp300.000 per bulan.

Wilayah yang Sudah Musdes: Sejumlah desa di Kabupaten Trenggalek, Rembang, Wonogiri, dan wilayah lainnya telah melaksanakan Musdes untuk menentukan daftar KPM BLT Dana Desa tahun 2026.

Proses: Banyak desa masih dalam tahap Musdes, sementara beberapa sudah mulai melakukan pencairan bansos BLT Dana Desa.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bpnt #kpm #bansos