RADAR BOGOR - Memasuki pertengahan Januari, terdapat informasi penting yang harus segera diperhatikan, terutama bagi Anda yang ingin mengajukan bantuan atau memastikan bansos PKH BPNT tetap berjalan.
Dilansir dari kanal YouTube Kahfi Vlog7, hari ini, Sabtu 10 Januari 2026, merupakan tanggal penting yang menjadi penentu status bansos PKH BPNT Anda untuk periode mendatang.
Juga ada beberapa informasi penting yang harus diketahui KPM mengenai penyaluran bansos PKH BPNT dan lainnya di tahun ini, khususnya di awal-awal tahun.
Berikut informasi lengkapnya yang telah dirangkum:
1. Batas Akhir Usulan Mandiri
Hari ini adalah kesempatan terakhir bagi masyarakat yang belum pernah mendapatkan bansos (PKH/BPNT) untuk mendaftarkan diri.
Begitu juga bagi KPM PKH yang ingin mengusulkan BPNT atau sebaliknya, segera gunakan fitur "Menu Usulan" di aplikasi Cek Bansos sebelum sistem ditutup untuk pemrosesan data.
2. Prioritas Desil Rendah
Proses seleksi usulan ini akan memprioritaskan masyarakat yang masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 4 agar bantuan sosial dapat segera disetujui untuk tahun anggaran 2026.
3. Kewajiban Pendidikan Anak
Bagi penerima PKH yang memiliki anak sekolah, diwajibkan memastikan kehadiran anak di sekolah minimal 85%.
Jika anak terlalu sering bolos atau berhenti sekolah, maka bantuan pendidikan terancam diputus.
4. Kewajiban Pemeriksaan Kesehatan
KPM yang memiliki komponen ibu hamil, balita, lansia, dan disabilitas wajib rutin memeriksakan kesehatan di layanan kesehatan terdekat guna memastikan hak akses layanan kesehatan tetap aktif.
5. Pertemuan Kelompok P2K2
KPM PKH diwajibkan hadir dalam pertemuan peningkatan kemampuan keluarga (P2K2) bersama pendamping setiap bulannya.
Disiplin mengikuti kegiatan ini menjadi salah satu syarat agar bantuan tetap cair lancar dan tidak diputus oleh Kemensos.
Dengan memenuhi kewajiban sebagai penerima manfaat dan melakukan pemutakhiran usulan tepat waktu, diharapkan penyaluran bansos di tahun 2026 ini dapat berjalan lancar tanpa kendala.
Tetap pastikan untuk memantau informasi dari pendamping sosial masing-masing agar tidak tertinggal instruksi terbaru.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga