RADAR BOGOR - Pencairan bansos Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Tahap 1 untuk alokasi Januari, Februari, dan Maret 2026 akan segera dimulai.
Mengingat bulan suci Ramadan dimulai pada Februari 2026, pencairan bansos PKH BPNT diprediksi akan dipercepat untuk membantu KPM.
Dikutip dari Youtube Gania Vlog, untuk kelancaran penyaluran, Kemensos membagi daerah penerima bansos PKH BPNT menjadi tiga wilayah, yang memengaruhi urutan waktu pencairan.
Pencairan PKH dan BPNT seringkali dilakukan secara bertahap berdasarkan pembagian wilayah.
KPM perlu mengetahui wilayah masing-masing untuk memprediksi jadwal pencairan, di antaranya:
Wilayah 1: Sumatera Utara, Barat, Selatan, Riau danKepulauan Riau, Jambi, Bangka Belitung, Lampung, Jawa Barat, Bengkulu, Aceh.
Wilayah 2: DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Bali, NTT, NTB.
Wilayah 3: Jawa Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Selatan, Tenggara, Tengah dan Barat, Maluku dan Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
Prediksi Jadwal: Meskipun pencairan akan dipercepat menjelang Maret (Idul Fitri), prosesnya tetap bertahap melalui Kartu KKS Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BSI) dan Kantor Pos Indonesia
Pemerintah memastikan lima program bansos utama akan dilanjutkan di tahun 2026, di antaranya:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Status: Lanjut, Tahap 1 (Januari-Maret 2026) akan segera dicairkan.
Mekanisme: Pencairan triwulanan (3 bulan sekali).
2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
Status: Lanjut. Bantuan sembako (sebesar Rp600.000 untuk 3 bulan) akan terus diberikan kepada keluarga miskin.
Mekanisme: Pencairan triwulanan (3 bulan sekali).
3. Program Indonesia Pintar (PIP
Status: Lanjut dan Diperluas.Perkembangan Terbaru: PIP mulai tahun 2026 diperluas hingga menjangkau siswa TK atau PAUD sebesar Rp450.000 per tahun.
Jadwal Termin (Prediksi): Termin 1 (Februari–April), Termin 2 (Mei–September), Termin 3 (Oktober–Desember).
Nominal Tahunan (Penuh): SD (Rp450.000), SMP (Rp750.000), SMA/SMK (Rp1.800.000).
4. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa
Status: Lanjut, diprioritaskan untuk warga miskin ekstrem.
Nominal: Umumnya Rp300.000 per bulan, ditetapkan melalui Musyawarah Desa (Musdes).
Baca Juga: Wali Kota Bogor Ajak Warga Ramaikan Jazz Hujan 2026 di 31 Januari, Bakal Hadirkan Musisi Legendaris
Catatan: Penerima PKH dan BPNT umumnya tidak menjadi penerima BLT Dana Desa.
5. PBI Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN)
Status: Lanjut. Pemerintah menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi kelompok miskin dan rentan.
Manfaat: Memastikan akses kesehatan gratis bagi pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga