RADAR BOGOR - Kementerian Sosial (Kemensos) telah menetapkan target tahun 2026, sebanyak 300.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH diharapkan berhasil menyelesaikan program dan naik kelas atau graduasi.
Kebijakan ini menegaskan visi bansos PKH bersifat sementara, mendorong KPM menuju kemandirian ekonomi.
Dikutip dari Youtube Gania Vlog, pencairan bansos PKH dan BPNT Tahap 1 (Januari-Maret 2026) untuk KPM akan segera dimulai melalui KKS Merah Putih maupun PT Pos Indonesia.
Di tengah kebijakan graduasi, hanya KPM bansos yang memenuhi empat kategori kunci yang dijamin tetap menerima bantuan.
Menteri Sosial (Mensos) Saifulah Yusuf menyatakan, program keluarga harapan (PKH) dirancang untuk sementara dan bertujuan meningkatkan status ekonomi KPM.
Target 2026: Kemensos menargetkan lebih dari 300.000 KPM PKH berhasil naik kelas dan tidak lagi bergantung pada Bansos.
Realisasi 2025: Pada tahun 2025, tercatat sekitar 77.000 KPM Ibu berhasil menyelesaikan program dan naik kelas, sebagian besar karena telah memiliki usaha sendiri.
Langkah Selanjutnya: KPM yang berhasil menyelesaikan program (graduasi) akan diarahkan ke Program Pemberdayaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, sebagai tindak lanjut untuk memperkuat kemandirian ekonomi.
Di tengah pengetatan dan kebijakan graduasi alamiah (aturan batas maksimal 5 tahun), KPM PKH dan BPNT dijamin tetap menerima bansos di tahun 2026 asalkan memenuhi empat kriteria berikut:
1. NIK Sudah Padan dengan Data Dukcapil
Syarat Mutlak: Ini adalah syarat dasar. Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) KPM wajib padan dan valid dengan data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Konsekuensi: Jika data belum padan, Kemensos tidak dapat memproses SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana), sehingga Bansos dipastikan tidak cair.
2. Masih Mempunyai Komponen PKH Aktif
Status Aman: KPM yang dijamin tetap cair adalah mereka yang di dalam Kartu Keluarga (KK)-nya masih memiliki komponen PKH yang aktif:
Anak sekolah (SD/SMP/SMA)
Ibu Hamil / Balita
Lansia (Usia 60 tahun ke atas)
Penyandang Disabilitas Berat
3. Masa Kepesertaan di Bawah 5 Tahun (Kecuali Lansia/Disabilitas)
Aturan Batasan: Sesuai aturan baru, KPM yang tidak memiliki komponen Lansia atau Disabilitas Berat akan dicabut bantuannya jika masa kepesertaan mereka telah di atas 5 tahun.
Jaminan Cair: KPM yang masa penerimaannya masih di bawah 5 tahun dijamin tetap cair.
Pengecualian berlaku bagi KPM yang memiliki komponen Lansia dan Disabilitas, di mana tetap bisa menerima bansos meskipun sudah melewati batas 5 tahun.
4. Lolos Verifikasi Kelayakan (Tidak Terdeteksi Mampu)
Verifikasi Bulanan: KPM wajib lolos dalam proses verifikasi kelayakan yang dilakukan secara rutin oleh pusat.
Titik Aman: Jika KPM masih dinyatakan layak (tidak terdeteksi memiliki status sosial ekonomi tinggi atau terdeteksi ASN/P3K), berada di titik aman dan bansos PKH/BPNT dijamin tetap bisa cair.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga