RADAR BOGOR - Per Sabtu, 10 Januari 2026, saldo bantuan PKH dan BPNT tahap empat susulan terpantau mulai membanjiri rekening Bank BRI, BNI, dan BSI.
Kendati demikian, pemerintah menegaskan bahwa bansos ini bisa dihentikan total jika penerima melanggar aturan komitmen terbaru.
Pencairan susulan tahap 4 yang sempat tertunda di akhir tahun 2025 kini resmi disalurkan, berbarengan dengan dimulainya sistem pengawasan ketat terhadap kewajiban KPM di tahun anggaran 2026.
Rincian Saldo yang Cair Hari Ini
Melansir dari kanal YouTube Pendamping Sosial, berdasarkan laporan dari berbagai daerah, berikut adalah rincian dana yang sudah mulai masuk ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS):
1. Komponen Lansia: Cair sebesar Rp1.200.000.
2. Komponen PKH Umum: Cair sebesar Rp975.000.
3. BPNT Sembako: Cair sebesar Rp600.000.
Bagi Anda yang belum menerima, segera cek status SI (Standing Instruction) di pendamping sosial masing-masing, karena transfer dilakukan secara bergelombang mulai dari Bank BSI, disusul BNI, dan kini Bank BRI.
Verifikasi Komitmen 2026
Mulai tahun ini, pemerintah memberlakukan Bantuan Sosial Bersyarat secara ketat. Bantuan Anda tidak lagi otomatis cair jika kewajiban berikut tidak terpenuhi:
1. Pendidikan (Koneksi Dapodik)
Anak usia sekolah wajib memiliki tingkat kehadiran minimal 85 persen. Karena DTKS sudah terkoneksi dengan Dapodik, sistem akan otomatis memutus bantuan orang tua jika anak terdeteksi putus sekolah.
2. Kesehatan
Ibu hamil wajib pemeriksaan rutin di faskes, dan balita (0-6 tahun) wajib melakukan penimbangan serta imunisasi rutin di Posyandu setiap bulan.
3. Kesejahteraan Sosial
Lansia dan penyandang disabilitas berat wajib mengikuti layanan pemeriksaan kesehatan berkala.
Selain kesehatan dan pendidikan, poin krusial dalam verifikasi komitmen 2026 adalah perlindungan anak.
KPM yang kedapatan menikahkan anak di bawah umur atau melibatkan anak dalam pekerjaan berbahaya terancam dicoret dari kepesertaan bansos secara permanen.
Banyak bantuan yang macet di awal tahun bukan karena anggaran habis, melainkan karena data yang tidak padan. Segera lapor ke operator SIKS-NG di desa jika terjadi:
1. Perubahan domisili (pindah alamat).
2. Ada anggota keluarga yang baru lahir atau menikah.
3. Ada anggota keluarga yang meninggal dunia.***
Editor : Asep Suhendar