RADAR BOGOR - Pencairan bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) susulan tahap 4 untuk alokasi Oktober, November, dan Desember 2025 mulai terealisasi untuk KPM pada awal Januari 2026.
Bansos BPNT dengan total nilai Rp600.000 per KPM ini disalurkan melalui rekening KKS bank penyalur, dengan perkembangan terbaru yang kini dapat dipantau secara lebih rinci melalui pembaruan sistem SIKS-NG.
Dilansir dari kanal Info Bansos, sejumlah KPM sudah mencatat saldo bansos BPNT masuk ke KKS dan transaksi penarikan, yang menjadi bukti bahwa bantuan susulan akhir tahun 2025 benar-benar mulai dicairkan.
1. BPNT Susulan Tahap 4 Alokasi Oktober-Desember 2025
BPNT susulan tahap 4 merupakan bantuan sembako lanjutan untuk alokasi bulan Oktober, November, dan Desember 2025.
Bantuan ini disalurkan sebagai susulan bagi KPM yang belum menerima pada periode sebelumnya, dengan proses pencairan yang berlangsung bertahap di awal tahun 2026.
2. Transparansi Pemantauan Melalui Fitur “Monitor Penyaluran Bansos”
Sistem SIKS-NG mengalami pembaruan dengan hadirnya fitur “Monitor Penyaluran Bansos”. Fitur ini memungkinkan pendamping sosial, operator desa, dan supervisor untuk memantau pergerakan bantuan sejak proses awal hingga dana benar-benar masuk ke rekening KKS.
Dengan fitur ini, status bantuan dapat diketahui secara lebih jelas tanpa harus menunggu informasi tidak resmi.
3. Munculnya Status SI sebagai Tanda Instruksi Pencairan
Banyak KPM sekarang tercatat dengan status “SI” (Standing Instruction), yang menunjukkan dana siap dipindahbukukan ke rekening. Status ini menandakan bahwa instruksi pemindahbukuan dana telah diterbitkan ke bank penyalur.
Ketika status ini muncul, saldo bantuan umumnya sudah masuk atau berada dalam proses masuk ke rekening KKS.
4. Penjelasan Lengkap Arti Status di SIKS-NG
Status “Sudah SI” menunjukkan instruksi pencairan telah diterbitkan. Status “Proses Verifikasi Rekening” berarti data KPM sedang disinkronkan antara bank dan data kependudukan.
Status “Gagal Verifikasi Rekening” menandakan adanya ketidaksesuaian data dan perlu perbaikan. Status “Data Hold” menunjukkan pencairan ditahan sementara karena alasan tertentu seperti indikasi data ganda.
Status “Belum SI” berarti belum ada instruksi pencairan dan masih berada pada tahap SPM. Status “Sudah Salur” menandakan saldo sudah masuk ke rekening, sedangkan “Sudah Transaksi” berarti saldo telah ditarik.
Adapun status “Tidak Transaksi” menunjukkan saldo belum dimanfaatkan dalam periode tertentu dan berisiko dikembalikan.
5. Bukti Nyata Pencairan Rp600.000 di Berbagai Bank Penyalur
Pencairan BPNT susulan tahap 4 telah dibuktikan dengan struk penarikan dana senilai Rp600.000 pada 9 Januari 2026.
Di BNI tercatat penarikan pukul 15.55 dengan keterangan wilayah Tanah Abang untuk KKS terbitan 2021. Di BRI melalui Link ATM, penarikan terjadi pukul 09.39 dengan sisa saldo Rp132.000.
Sementara itu, di Mandiri melalui agen di Indragiri Hulu, penarikan tunai Rp600.000 tercatat pukul 08.43 di Toko Deki, Jalan Lintas Timur.
6. Pola Pencairan Tidak Serentak di Semua Wilayah
Meski sudah ada bukti pencairan, penyaluran BPNT susulan tahap 4 tidak dilakukan secara bersamaan di seluruh daerah.
Perbedaan waktu pencairan dipengaruhi oleh proses verifikasi data dan penerbitan instruksi pencairan di masing-masing wilayah serta bank penyalur.
7. Imbauan Penting bagi KPM Berdasarkan Status Bantuan
KPM yang statusnya sudah SI disarankan untuk rutin mengecek saldo KKS melalui ATM atau agen terdekat.
Bagi KPM yang belum menerima saldo, disarankan untuk menanyakan status terkini kepada pendamping sosial agar dapat dicek langsung melalui SIKS-NG. Proses pencairan dilakukan bertahap sehingga kesabaran menjadi kunci.
8. Update Keseluruhan Pencairan BPNT Susulan Akhir 2025
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa BPNT susulan tahap 4 alokasi Oktober hingga Desember 2025 sudah mulai cair pada awal Januari 2026.
Pembaruan sistem pemantauan, perubahan status menjadi SI, serta bukti penarikan dana di berbagai bank penyalur mengonfirmasi bahwa proses pencairan masih berjalan dan akan terus berlanjut hingga seluruh KPM menerima haknya.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga