RADAR BOGOR – Penantian panjang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akhirnya mulai terjawab.
Bantuan sosial (bansos) tahap keempat yang seharusnya cair pada akhir tahun sebelumnya kini mulai disalurkan pada Januari.
Sejumlah laporan dari penerima menunjukkan bahwa pencairan sudah berjalan secara bertahap melalui beberapa bank penyalur, meskipun belum dilakukan secara serentak.
Berdasarkan laporan yang dihimpun dari berbagai KPM, pencairan bansos tahap 4 mulai terdeteksi sejak awal Januari.
Dilansir dari kanal YouTube Pendamping Sosial, pada 5 Januari, sebagian pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari Bank Syariah Indonesia (BSI) dilaporkan telah menerima dana bantuan.
Disusul pada 6 dan 7 Januari, sebagian kecil pemegang KKS Bank BNI juga mulai merasakan pencairan.
Jenis bantuan yang paling banyak dilaporkan cair lebih awal adalah BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) atau program sembako.
Salah satu KPM melaporkan bahwa BPNT tahap 4 baru masuk ke rekening pada 7 Januari, meskipun jadwal seharusnya berada pada akhir tahun sebelumnya.
Memasuki 8 Januari, laporan pencairan semakin meluas, terutama dari pemegang KKS Bank BRI.
Beberapa KPM menyebutkan menerima dana BPNT tahap keempat senilai Rp600.000, sesuai dengan alokasi bantuan satu tahap penuh.
Bukti penarikan menunjukkan nominal tersebut tercantum jelas dalam struk transaksi.
Tidak hanya BPNT, bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) juga mulai disalurkan.
Pada 10 Januari, KPM pemegang KKS Bank BRI melaporkan pencairan PKH tahap 4 dengan nilai Rp975.000.
Selain itu, PKH khusus komponen lansia juga dilaporkan cair dengan nominal mencapai Rp1.200.000.
Meski demikian, pencairan ini masih bersifat parsial.
Artinya, belum semua KPM menerima bantuan secara bersamaan.
Sebagian lainnya masih berada dalam status proses pencairan.
Bahkan, saat dicek melalui aplikasi sistem kesejahteraan sosial, sejumlah akun KPM sudah menunjukkan status Standing Instruction (SI) atau SE, yang menandakan dana akan segera disalurkan dalam waktu dekat.
Bagi KPM yang hingga kini belum menerima bansos, disarankan untuk segera melakukan pengecekan kepada petugas bansos setempat.
Pemeriksaan dapat dilakukan melalui operator desa atau kelurahan, pendamping sosial, maupun petugas sistem kesejahteraan.
Langkah ini penting untuk memastikan apakah keterlambatan hanya bersifat teknis atau justru disebabkan oleh perubahan status kepesertaan.
Selain pembaruan pencairan, pemerintah juga menegaskan adanya kebijakan penting mulai tahun ini, yaitu pemberlakuan kembali verifikasi komitmen penerima bansos sejak tahap 1 tahun berjalan.
Verifikasi ini menjadi faktor penentu apakah bantuan akan terus diterima atau justru dihentikan.
Bansos bukan sekadar bantuan tunai, melainkan bantuan bersyarat.
Penerima diwajibkan memenuhi sejumlah kewajiban sesuai dengan komponen yang dimiliki, seperti pemeriksaan kesehatan bagi ibu hamil dan lansia, kehadiran posyandu untuk balita, serta kewajiban sekolah bagi anak usia pendidikan.
Tingkat kehadiran minimal anak sekolah ditetapkan sebesar 85 persen.
Data pendidikan kini terintegrasi langsung dengan sistem nasional. Apabila anak tercatat putus sekolah, bantuan bagi keluarga berisiko dihentikan secara otomatis.
Selain itu, aspek perlindungan anak, larangan pekerja anak, pencegahan pernikahan dini, serta pembaruan data kependudukan juga menjadi bagian penting dari verifikasi komitmen.
Dengan memenuhi seluruh kewajiban tersebut, KPM diharapkan dapat terus menerima bansos secara berkelanjutan dan terhindar dari risiko dikeluarkan dari daftar penerima.***
Editor : Eli Kustiyawati