RADAR BOGOR – Kabar mengenai bantuan sosial (bansos) jenis Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap keempat yang disebut-sebut tidak akan cair lagi mendadak ramai diperbincangkan di media sosial.
Isu ini menimbulkan keresahan di kalangan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), khususnya mereka yang hingga kini belum menerima pencairan bansos untuk alokasi Oktober, November, dan Desember 2025.
Informasi simpang siur ini semakin menguat setelah muncul pernyataan dari sejumlah pendamping sosial dan pihak Dinas Sosial daerah yang menyebutkan bahwa anggaran BPNT tahap keempat telah ditutup seiring berakhirnya tahun anggaran 2025.
Akibatnya, banyak KPM yang khawatir bantuan tersebut dinyatakan hangus dan tidak akan diteruskan ke tahun 2026.
Namun, berdasarkan penelusuran terbaru dari kanal informasi bantuan sosial, kabar tersebut belum sepenuhnya benar.
Dilansir dari kanal YouTube Cek Bansos, hingga Sabtu, 10 Januari 2026, belum ada surat edaran resmi dari Kementerian Sosial Republik Indonesia yang menyatakan penghentian atau cut off penyaluran BPNT tahap keempat.
Fakta penting yang perlu diketahui KPM adalah status BPNT tahap keempat di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) masih tercatat aktif.
Periode salur untuk tahap keempat masih muncul dalam sistem, yang menandakan bahwa proses penyaluran belum dinyatakan selesai secara administratif.
Selain itu, terdapat sejumlah KPM yang mengalami perubahan status transaksi. Dari sebelumnya “berhasil cek rekening”, kini berubah menjadi “standing instruction (SI)”.
Perubahan ini menunjukkan bahwa sistem Kementerian Sosial masih memproses pencairan dan belum menghentikan mekanisme penyaluran BPNT tahap keempat.
Selama status periode masih muncul dan belum ada surat resmi penghentian, maka proses penyaluran secara sistem masih berjalan.
Belum Ada Surat Penghentian Resmi
Hingga saat ini, Kementerian Sosial RI belum menerbitkan surat edaran resmi terkait penghentian BPNT tahap keempat.
Dalam praktik penyaluran bantuan sosial, surat edaran tersebut menjadi penanda resmi bahwa suatu tahap telah ditutup dan tidak dapat dilanjutkan.
Dengan belum adanya surat tersebut, maka secara aturan BPNT tahap keempat masih berpeluang dicairkan, khususnya bagi KPM yang status bantuannya masih aktif.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa konfirmasi resmi.
Bagaimana dengan Tahap 1 Tahun 2026?
Di tengah polemik BPNT tahap keempat, beredar pula kabar bahwa penyaluran tahap pertama tahun 2026 untuk BPNT dan Program Keluarga Harapan (PKH) sudah dimulai.
Namun, kabar ini dipastikan tidak benar.
Hasil pengecekan terbaru di SIKS-NG menunjukkan bahwa baik PKH maupun BPNT masih berada pada status tahap keempat.
Periode Januari, Februari, dan Maret 2026 belum muncul di sistem, menandakan bahwa proses penyaluran tahap pertama belum berjalan.
Imbauan untuk KPM
KPM diimbau untuk bersabar dan terus memantau informasi resmi.
Selama status bantuan masih aktif di sistem dan belum ada keputusan resmi dari Kementerian Sosial, peluang pencairan BPNT tahap keempat masih terbuka.
Pemerintah diharapkan dapat segera memberikan kejelasan agar tidak terjadi kebingungan berkepanjangan di tengah masyarakat penerima bantuan.***
Editor : Eli Kustiyawati