RADAR BOGOR - Terdapat informasi terbaru mengenai pencairan bantuan sosial (bansos) tahap 1 tahun 2026.
Pada pencairan tahap pertama tahun 2026 akan mulai diberlakukan kembali verifikasi komitmen kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos.
Proses verifikasi komitmen ini merupakan salah satu penentu keberlanjutan kepesertaan bansos KPM, tetap lanjut atau dihentikan sebagai penerima manfaat.
KPM bisa saja dihentikan sebagai penerima banasos karena dianggap tidak melakukan kewajiban atau verifikasi komitmen tidak 100%.
Dalam proses verifikasi komitmen, petugas bansos setempat akan melakukan verifikasi KPM bansos, apakah melaksanakan kewajiban atau tidak.
Penerima bansos bukan hanya sekedar menerima bantuan saja, ada syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Hak KPM yakni, menerima bantuan sebagai fakir miskin yang terdaftar. Ada kewajiban penerima bansos yang memiliki komponen ibu hamil atau balita atau lansia dan penyandang disabilitas.
Contohnya, untuk komponen ibu hamil atau nifas harus periksa kehamilan rutin di fasilitas kesehatan seperti ke puskesmas atau ke bidan setempat.
Sedangkan, komponen balita usia 0 sampai 6 tahun, wajib mendatangi Posyandu setiap bulan, timbang berat badan, imunisasi, dan pantau tumbuh kembang anak.
Untuk komponen lansia atau disabilitas berat, wajib melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin dan mengikuti layanan sosial atau kesehatan yang tersedia.
Hal-hal tersebut merupakan kewajiban penerima bansos yang memiliki komponen kesehatan dan kesejahteraan sosial.
Berikutnya, bagi KPM yang memiliki komponen pendidikan untuk anak usia sekolah SD sampai dengan SMA atau sederajat.
Kewajiban anak penerima bansos adalah wajib bersekolah atau disekolahkan minimal 85% kehadiran di sekolah dan juga tidak boleh putus sekolah.
Karena apabila anaknya putus sekolah, maka otomatis bantuan yang diterima oleh orang tuanya akan terputus secara otomatis.
Hal ini terjadi karena sistem yang ada di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sudah terkoneksi dengan data dinas pendidikan setempat.
Data anak sekolah akan terbaca, tidak bersekolah atau putus sekolah, maka bansos orang tua akan terputus otomatis.
Berikutnya komitmen penerima bansos bagi yang memiliki komponen sosial seperti perlindungan anak, yaitu anaknya tidak boleh dilibatkan dalam pekerjaan berbahaya.
Salah satunya, tidak menikahkan anaknya di usia dini atau di bawah umur, tidak menjadi korban atau pelaku kekerasan.
Selanjutnya, ada juga yang dinamakan komitmen administrasi kependudukan, yaitu data harus valid dan terbaru seperti kartu keluarga, KTP, NIK, alamat tempat tinggal atau status keluarga.
Contohnya, perubahan pindah domisili, menikah, melahirkan, atau ada yang meninggal dunia, maka harus dilaporkan dan diperbaharui datanya di sistem, serta dilaporkan ke pendamping sosial.
Seluruh kewajiban sebenarnya menguntungkan KPM. Jika semua komitmen dipenuhi, maka bansos berpotensi tetap cair dan jauh dari keterangan exclude.
Editor : Siti Dewi Yanti