RADAR BOGOR – Ribuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terancam kehilangan hak bantuan pendidikan hingga Rp1,8 juta jika mengabaikan tenggat waktu aktivasi rekening pada Januari 2026.
Di saat yang sama, pemerintah mempercepat pencairan susulan PKH dan BPNT tahap 4 bagi pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang saldonya masih menunjukkan angka nol rupiah.
Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa terdapat perbedaan besar antara dana yang belum cair dan dana yang ditarik kembali.
Simak panduan teknis berikut agar bantuan sosial (bansos) Anda tetap aman.
Aktivasi PIP Diperpanjang hingga 31 Januari
Bagi orang tua siswa penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), Januari 2026 menjadi masa krusial.
Melansir kanal YouTube Klik Bansos, pemerintah memberikan dispensasi perpanjangan waktu aktivasi rekening bagi siswa yang masuk dalam nominasi tahun anggaran 2025.
• Besaran Bantuan: Siswa SD hingga SMA/SMK berhak menerima dana mulai dari Rp450.000 hingga Rp1.800.000.
• Risiko: Jika aktivasi tidak dilakukan di bank penyalur (BRI/BNI/BSI) sebelum 31 Januari 2026, dana dipastikan kembali ke kas negara.
• Cara Cek: Segera kunjungi portal pip.kemdikbud.go.id untuk memastikan status nominasi anak Anda.
Rahasia Cek SIKS-NG
Banyak KPM mengeluhkan saldo bantuan PKH dan BPNT yang belum bertambah, meskipun tetangga di wilayah lain sudah mulai mencairkan. Jangan panik, berikut penyebab dan solusinya:
• Status SI (Standing Instruction): Pencairan susulan terpantau mulai masuk melalui Bank BRI, khususnya di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.
• Penyebab Saldo Nol: Hal ini terjadi karena proses transfer dilakukan secara bertahap. Pastikan Anda menghubungi pendamping PKH untuk mengecek apakah status di aplikasi SIKS-NG telah berubah menjadi SPM atau SI.
• Jeda Waktu: Jika status sudah SI, dana biasanya masuk ke rekening dalam rentang satu hingga tujuh hari kerja.
Bantuan Hangus vs. Belum Cair: Kenali Perbedaannya
Terdapat misinformasi yang menyebutkan bahwa semua bantuan yang tidak cair pada Desember 2025 otomatis hilang. Berikut fakta yang perlu diketahui:
• Dana Hangus: Terjadi jika saldo sudah masuk ke KKS, tetapi tidak ditransaksikan hingga 31 Desember 2025.
• Dana Susulan: Jika saldo belum masuk, tetapi status kepesertaan masih aktif dan sudah SI, dana tersebut merupakan susulan yang akan cair pada Januari 2026.
Masyarakat diimbau untuk tidak termakan berita bohong mengenai pencairan PKH alokasi Januari–Maret 2026 yang diklaim sudah cair.
Hingga saat ini, Kementerian Sosial masih berfokus pada penyelesaian penyaluran sisa bantuan tahun 2025 yang tertunda. Status resmi di sistem masih merujuk pada alokasi Oktober–Desember 2025.***
Editor : Eli Kustiyawati