Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Belum Masuk Tahap 1, Bansos BPNT dan PKH Januari 2026 Masih Berjalan di Tahap 4 Termin Susulan, Simak Informasinya

Fransisca Susanti Wiryawan • Minggu, 11 Januari 2026 | 14:44 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos
Ilustrasi penyaluran bansos

RADAR BOGOR – Penyaluran bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4 Termin Susulan masih terus berlangsung pada Januari 2026.

Kementerian Sosial belum mengeluarkan Surat Edaran cut-off (instruksi penghentian).

Terdapat perubahan status Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG), dari “Cek Rekening” menjadi Standing Instruction (SI).

Selain itu, beberapa KPM dilaporkan berhasil mencairkan bansos PKH maupun BPNT.

Secara resmi, Januari 2026 merupakan periode BPNT dan PKH Tahap 1.

Namun, berdasarkan pengecekan di aplikasi SIKS-NG, penyaluran BPNT dan PKH masih berfokus pada Tahap 4 termin susulan.

BPNT Tahap 4 Termin Susulan

BPNT merupakan bansos reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang ditujukan bagi keluarga kurang mampu agar dapat membeli bahan makanan pokok, seperti beras, minyak goreng, telur, dan lainnya.

Nominal bantuan sebesar Rp200 ribu per bulan dan dicairkan sekaligus Rp600 ribu untuk Tahap 4, yaitu periode Oktober–Desember 2025.

Bansos tersebut diprioritaskan bagi KPM pada Desil 1–4 dalam Data Tunggal Sistem Ekonomi Nasional (DTSEN). Namun, bansos juga dapat diterima oleh KPM pada Desil 5.

PKH Tahap 4 Termin Susulan

PKH merupakan bansos reguler dari Kementerian Sosial dengan target 10 juta KPM. Prioritas penerima adalah warga yang berada pada Desil 1–4 dalam Data Tunggal Sistem Ekonomi Nasional (DTSEN).

Nominal PKH Tahap 4 bersifat variatif, tergantung komponen kepesertaan PKH. Bantuan ini disalurkan sebanyak empat kali dalam setahun.

Adapun nominal masing-masing komponen PKH, yakni komponen kesehatan (ibu hamil dan anak usia dini 0–6 tahun) sebesar Rp750 ribu, komponen kesejahteraan (lansia dan penyandang disabilitas) sebesar Rp600 ribu, serta komponen pendidikan, yaitu murid SD Rp225 ribu, murid SMP Rp375 ribu, dan murid SMA Rp500 ribu.

Selain itu, terdapat komponen pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) dengan nominal Rp2,7 juta.

Baik bansos BPNT maupun PKH disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank Himbara, yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BSI.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bpnt #bansos #pkh