RADAR BOGOR - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bansos reguler yang kembali disalurkan di tahun 2026.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos ini harus memenuhi verifikasi komitmen dari pemerintah agar status kepesertaan tidak dicabut.
Proses verifikasi akan dilakukan oleh pendamping sosial setempat untuk memastikan apakah KPM PKH memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan atau tidak.
Dilansir dari kanal Youtube Pendamping Sosial, berikut lima jenis komitmen yang harus dipenuhi oleh penerima bansos PKH agar status kepesertaan mereka tidak dicabut pemerintah.
1. Komitmen Kesehatan
Untuk ibu hamil atau nifas, wajib memeriksa kehamilan secara rutin di fasilitas kesehatan (Puskesmas atau bidan) setempat.
Sementara itu, anak usia 0-6 tahun, wajib datang ke Posyandu setiap bulan, timbang berat badan, imunisasi, dan pantau tumbuh kembang anak.
2. Komitmen Kesejahteraan
Bagi kompoenen lansia dan penyandang disabilitas berat, wajib melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin dan mengikuti layanan sosial atau kesehatan yang tersedia.
3. Komitmen Pendidikan
Untuk anak usia sekolah (SD-SMA, sederajat), wajib bersekolah, minimal 85% kehadiran, dan tidak boleh putus sekolah.
Jika anak putus sekolah, maka sistem DTSEN yang terkoneksi dengan Dapodik akan secara otomatis menyatakan bansos non-aktif.
4. Komitmen Sosial dan Perlindungan Anak
Anak tidak boleh dilibatkan dalam pekerjaan berbahaya, tidak menikah dini dan tidak menjadi korban atau pelaku kekerasan.
5. Komitmen Administrasi dan Kependudukan
Data harus valid dan terbaru (KK, KTP, NIK, alamat, status keluarga, dan lain-lain).
Jika ada perubahan seperti pindah domisili, menikah, lahir anak, atau wafat, maka harus dilaporkan dan dimutakhirkan datanya di sistem melalui operator SIKS-NG di Desa atau Kelurahan setempat.
KPM juga dapat memperbarui data melalui aplikasi Cek Bansos melelui fitur "Usul Sanggah" yang disediakan oleh Kemensos.***
Editor : Asep Suhendar