RADAR BOGOR - Banyak masyarakat mengalami bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tidak cair atau tercoret pada akhir tahun 2025.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan, apakah bansos yang sudah dihentikan masih bisa diaktifkan kembali pada tahun 2026.
Dilansir dari kanal YouTube Ach Haris Efendy, jawabannya, masih ada peluang bansos cair lagi, asalkan memenuhi kriteria dan melakukan pengusulan ulang sesuai mekanisme yang berlaku.
Alasan PKH dan BPNT Dicoret
Perlu dipahami bahwa bantuan sosial bersifat sementara dan sangat bergantung pada kondisi ekonomi penerima.
Saat ini, penyaluran bansos semakin diperketat dan diprioritaskan bagi masyarakat yang benar-benar masuk kategori miskin atau miskin ekstrem.
Banyak penerima yang tercoret karena:
• Terdata sudah mengalami peningkatan kesejahteraan
• Tidak lagi memenuhi kriteria kemiskinan
• Hasil pemutakhiran data menunjukkan kondisi ekonomi dianggap layak
Oleh karena itu, pencoretan bansos bukan selalu kesalahan sistem, melainkan hasil evaluasi data terbaru.
Apakah Bansos yang Tercoret Bisa Cair Lagi?
Bagi masyarakat yang merasa sebenarnya masih sangat layak menerima bantuan, tersedia solusi berupa pendaftaran ulang atau pengusulan kembali.
Bantuan tidak akan cair secara otomatis tanpa adanya upaya dari pihak yang bersangkutan.
Dua Cara Mengajukan Ulang PKH dan BPNT
Saat ini, pengusulan bansos dapat dilakukan melalui dua jalur resmi, yaitu sebagai berikut.
1. Mengajukan Langsung ke Desa atau Kelurahan
Masyarakat dapat datang langsung ke kantor desa atau kelurahan untuk menyampaikan permohonan pengusulan ulang bansos.
Perlu diketahui, pendaftaran bansos bukan dilakukan oleh RT atau RW, melainkan oleh pihak desa atau kelurahan.
Desa dan kelurahan memiliki akses ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) yang disediakan oleh Kementerian Sosial. Melalui sistem tersebut, aparat desa dapat:
• Mengusulkan warga yang dinilai layak menerima bansos
• Memperbarui data kesejahteraan masyarakat
• Menghapus data penerima yang sudah tidak memenuhi syarat
Masyarakat yang memiliki kondisi ekonomi berat, seperti rumah tidak layak huni, tidak memiliki penghasilan tetap, atau berada dalam kondisi sosial rentan, dapat diusulkan kembali melalui jalur ini.
2. Mengusulkan Melalui Aplikasi Cek Bansos
Bagi masyarakat yang tidak sempat datang ke kantor desa atau kelurahan, pengusulan bansos juga dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.
Dengan menggunakan ponsel, masyarakat bisa:
• Membuat akun
• Mengisi data diri
• Mengajukan usulan sebagai penerima PKH atau BPNT
Pengajuan melalui aplikasi tetap akan diverifikasi oleh sistem dan pihak terkait di lapangan.
Proses Seleksi Tetap Dilakukan
Perlu dicatat, pengusulan tidak menjamin langsung menerima bantuan. Setiap data yang masuk akan:
• Diverifikasi oleh sistem
• Disesuaikan dengan data kependudukan
• Berpotensi disurvei langsung ke rumah
Petugas akan memastikan kondisi ekonomi pemohon sesuai dengan kriteria penerima bansos.
Berlaku untuk Warga Baru yang Belum Pernah Menerima Bansos
Mekanisme pengusulan ini tidak hanya berlaku bagi penerima lama yang tercoret, tetapi juga bagi masyarakat yang belum pernah menerima PKH maupun BPNT sebelumnya.
Langkahnya tetap sama, yaitu melalui desa/kelurahan atau aplikasi Cek Bansos.
PKH dan BPNT yang sempat tercoret pada akhir 2025 masih berpeluang cair kembali di tahun 2026, selama penerima benar-benar memenuhi syarat dan melakukan pengusulan ulang secara resmi.
Pemerintah terus memperbaiki sistem agar bantuan sosial tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang paling membutuhkan.
Masyarakat diimbau untuk aktif memperbarui data dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar peluang menerima bansos tetap terbuka.***
Editor : Eli Kustiyawati