RADAR BOGOR - Tahun 2026 membawa pengetatan signifikan dalam kebijakan bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT.
Pemerintah akan menghapus nama-nama KPM bansos PKH BPNT yang dianggap sudah tidak layak atau melanggar kriteria penerima.
Dikutip dari YouTube Nita's TV, ada tiga golongan KPM bansos PKH BPNT yang secara resmi menjadi prioritas utama dan dijamin akan mendapatkan bansos seumur hidup.
Nama KPM yang termasuk dalam kategori umum berikut berisiko tinggi dihapus dari daftar penerima bansos di tahun 2026:
1. Peningkatan Ekonomi: KPM yang setelah dilakukan ground check (survei lapangan) atau verifikasi data silang, dinyatakan sudah layak secara ekonomi dan tidak lagi memenuhi kriteria kemiskinan.
2. Perpindahan Domisili: KPM yang telah berpindah domisili tanpa memperbarui data di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
3. Afiliasi Pekerjaan: KPM yang memiliki anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang terdeteksi sebagai TNI, ASN, Polri, Pegawai BUMD, atau Pegawai BUMN.
Mengingat keterbatasan produktivitas, risiko kesehatan tinggi, dan hambatan struktural, tiga golongan ini ditetapkan sebagai penerima Bansos seumur hidup (selama masih berstatus miskin/rentan), memastikan mereka mendapatkan perlindungan sosial berkelanjutan:
1. Lansia
Kriteria: Warga berusia 60 tahun ke atas yang terdata sebagai penerima PKH atau BPNT.
Alasan: Pemerintah menilai kelompok usia lanjut memiliki keterbatasan produktivitas dan risiko kesehatan yang tinggi, sehingga memerlukan jaminan sosial terus-menerus.
2. Penyandang Disabilitas
Kriteria: Individu dengan keterbatasan fisik, intelektual, sensorik, atau mental (difabel).
Alasan: Kelompok ini kerap menghadapi hambatan struktural dalam akses ekonomi dan pekerjaan.
Bansos PKH dan BPNT adalah bagian dari upaya perlindungan hak asasi dan penciptaan inklusi sosial.
3. Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ)
Kriteria: Kelompok Orang Dalam Gangguan Jiwa.
Alasan: Golongan ini menjadi salah satu usulan terbaru yang ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, untuk dipastikan mendapatkan bansos seumur hidup, termasuk PKH dan BPNT, karena kesulitan ekonomi dan perawatan yang berkelanjutan.
Meskipun terdapat risiko penghapusan nama KPM di tahun 2026, proses penyelesaian Bansos tahun 2025 (Tahap 4 alokasi Oktober–Desember) masih berlangsung bagi KPM yang datanya valid.
Status di SIKS-NG (View DTKS): Banyak KPM yang belum menerima pencairan Tahap 4 awalnya memiliki status Berhasil Cek Rekening (belum SPM atau SI), menunjukkan proses masih tertahan di perbankan.
Terdapat update beberapa KPM sudah berubah status menjadi SI (Standing Instruction), yang berarti Bank Penyalur sedang memproses transfer dana ke rekening KPM.
Proses pencairan tidak serentak. Status SI akan muncul berbeda-beda antar bank dan antar daerah.
Kemunculan status SI pada satu KPM menjadi indikasi kuat, penerima bansos lain akan segera menyusul.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga