RADAR BOGOR - Mulai pencairan bansos tahap 1 tahun 2026, pemerintah memberlakukan kembali verifikasi komitmen.
Bansos ini bersifat bersyarat sehingga keberlanjutan bantuan sangat bergantung pada pemenuhan kewajiban oleh penerima manfaat.
Di samping menerima bansos, KPM juga menerima keuntungan lain, seperti ibu hamil atau nifas yang wajib melakukan pemeriksaan kehamilan secara rutin di fasilitas kesehatan resmi puskesmas atau bidan.
Adanya kewajiban ini membuat KPM dan ibu hamil sehat dan juga mendapatkan manfaat dari menerima bansos.
Berikutnya, untuk balita 0 sampai 6 tahun wajib hadir di Posyandu setiap bulan untuk penimbangan berat badan, imunisasi, dan pemantauan tumbuh kembang.
Bagi lansia dan disabilitas berat wajib mengikuti layanan kesehatan rutin atau layanan sosial yang tersedia di wilayah masing-masing.
KPM akan menerima pengobatan gratis, sekaligus bansos Program Kelluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai (PKH BPNT), PIP dan lainnya.
Untuk anak sekolah SD hingga SMA atau sederajat memiliki kewajiban kehadiran minimal 85% di sekolah.
Jika anaknya sering membolos sekolah, ada kemungkinan besar bansosnya dihentikan secara otomatis.
Hal ini karena jika seorang anak tercatat putus sekolah, maka bansos orang tuanya akan secara otomatis berhenti, contohnya PIP.
KPM wajib memastikan anak-anak tidak terlibat dalam pekerjaan yang berbahaya atau melakukan pernikahan dini di bawah umur.
Jika usia 15 tahun atau 12 tahun sudah menikah, maka ada kemungkinan bansos akan berhenti.
Selanjutnya, data pada kartu keluarga (KK), termasuk KTP dan NIK harus valid dan padan dengan sistem pusat.
Tidak boleh ada kesalahan penulisan nama, tempat, dan tanggal lahir dalam KK yang dimiliki KPM.
Jika terjadi perubahan status dalam keluarga seperti pindah domisili, anggota keluarga baru atau kelahiran, pernikahan atau kematian.
Maka hal tersebut wajib segera dilaporkan kepada petugas setempat agar data di sistem tetap mutakhir.
Sementara itu, bagi KPM sudah terdaftar sebagai penerima bansos dan sudah berstatus berhasil cek rekening, harap bersabar.
Saat ini, walau status sudah standing instruction (SI), pencairan masih belum rata di seluruh Indonesia.
Editor : Siti Dewi Yanti