RADAR BOGOR - Bantuan sosial atau bansos kembali disalurkan pemerintah di tahun 2026 guna meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin di Indonesaia.
Bansos yang sudah pasti akan kembali diberikan yaitu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Seperti pada proses penyaluran sebelumnya, kedua bansos reguler tersebut disalurkan secara bertahap, dan pada Januari 2026 ini telah memasuki tahap yang pertama.
Kendatai demikian, tidak semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos di tahun 2025 akan berlanjut menerima bantuan di tahun ini.
Lantas, siapa saja yang masih berhak menerima bansos tahap satu di tahun 2026 ini? Berikut kriterianya, sebagaimana dilansir dari kanal Youtube Gania Vlog.
1. PKH yang Masih Memiliki Komponen
Bansos tahap 1 satu periode Januari, Februari, Maret, 2026 masih akan disalurkan keapda penerima bansos PKH yang masih memiliki komponen.
Dalam hal ini, yang dimaksud komponen PKH meliputi lansia, ibu hamil, balita, anak sekolah, hingga penyandang disabilitas.
Dengan kata lain, KPM yang sudah tidak memiliki komponen PKH di dalam keluarganya tidak akan lagi menerima bansos reguler tahun 2026.
Setiap komponen PKH anak menerima dana bantuan dengan nominal yang cukup bervariasi, yaitu mulai dari ratusan ribu rupiah, hingga jutaan rupiah.
2. Data KPM Masih Valid
Bansos reguler tahap satu juga akan diberikan kepada KPM yang datanya masih valid atau tidak bermasalah.
Bagi KPM yang datanya mengalami masalah, seperti anomali di rekening atau di Data Tungggal Soaial Ekonomi Nasioanal (DTSEN), maka bansos tidak akan disalurkan.
Oleh karena itu, pemerima bantuan harus memastikan data yang mereka miliki tidak mengalami kekeliruan.
3. Data KPM Sudah Ditetapkan oleh Kemensos
Bansos PKH dan BPNT tahap satu akan disalurkan kepada KPM datanya yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Penetapan data KPM ini melalui beberapa proses yang cukup panjang, hal itu dilakukan agar bansos bisa disalurkan tepat sasaran.***
Editor : Asep Suhendar