RADAR BOGOR - Bantuan sosial (bansos) tahun 2026 membuka peluang bagi keluarga tertentu untuk menerima total bantuan hingga sekitar Rp14,4 juta dalam satu tahun.
Nilai ini merupakan akumulasi dari beberapa jenis bantuan yang dapat diterima secara bersamaan apabila satu Kartu Keluarga (KK) memenuhi seluruh syarat dan memiliki komponen penerima yang lengkap.
Agar tidak terjadi salah pemahaman, berikut penjelasan disusun secara per poin sesuai ketentuan yang berlaku melansir dari kanal Klik Bansos.
1. Syarat utama penerima bantuan berdasarkan KTP dan Kartu Keluarga
Pemilik KTP dan KK harus tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data utama penerima bantuan.
Data kependudukan wajib padan antara KTP elektronik, KK, dan sistem pendataan kesejahteraan, baik dari sisi NIK, nama, maupun alamat.
Status kepesertaan harus aktif, serta dalam satu KK tidak boleh terdapat anggota keluarga yang bekerja sebagai ASN, TNI, atau Polri.
Selain itu, tidak boleh ada anggota keluarga dengan penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi yang terdeteksi melalui kepesertaan ketenagakerjaan.
2. Komponen keluarga yang menentukan besaran bantuan
Dalam satu Kartu Keluarga harus terdapat anggota yang masuk kategori komponen penerima bantuan. Komponen kesehatan meliputi ibu hamil dan anak usia dini nol sampai enam tahun.
Komponen pendidikan mencakup anak usia sekolah dari jenjang SD hingga SMA atau sederajat. Komponen kesejahteraan sosial meliputi lansia berusia di atas enam puluh tahun atau penyandang disabilitas berat. Tanpa adanya komponen ini, bantuan tidak dapat dihitung secara maksimal.
Baca Juga: KPM dengan 4 Komponen Ini Bisa Dapat Dana Bansos hingga Rp14,4 Juta Tahun 2026, Cek Persyaratannya
3. Perhitungan bantuan keluarga bersyarat (PKH)
Dalam satu keluarga, maksimal empat komponen dapat diperhitungkan. Simulasi bantuan tahunan mencakup ibu hamil sebesar Rp3.000.000, anak usia dini sebesar Rp3.000.000, anak jenjang SMP sebesar Rp1.500.000, dan anak jenjang SMA sebesar Rp2.000.000.
Jika keempat komponen tersebut ada dalam satu KK, maka total bantuan keluarga bersyarat mencapai Rp9.500.000 per tahun.
4. Bantuan pangan non tunai (BPNT) selama satu tahun
Selain bantuan keluarga bersyarat, keluarga penerima juga berhak mendapatkan bantuan pangan non tunai sebesar Rp200.000 per bulan.
Jika diterima penuh selama dua belas bulan, total bantuan pangan yang diperoleh mencapai Rp2.400.000 per tahun.
5. Bantuan pendidikan melalui program PIP
Anak sekolah yang memenuhi kriteria juga berpeluang menerima bantuan pendidikan. Besaran bantuan untuk jenjang SMP sebesar Rp750.000 per tahun, sedangkan untuk jenjang SMA sebesar Rp1.800.000 per tahun.
Jika dalam satu keluarga terdapat dua jenjang tersebut, maka total bantuan pendidikan mencapai Rp2.550.000 per tahun.
6. Total akumulasi bantuan hingga Rp14,4 juta
Apabila seluruh komponen terpenuhi, maka total bantuan yang diterima dalam satu tahun merupakan gabungan dari bantuan keluarga bersyarat sebesar Rp9.500.000, bantuan pangan non tunai sebesar Rp2.400.000, dan bantuan pendidikan sebesar Rp2.550.000.
Total keseluruhan mencapai sekitar Rp14.450.000 atau dibulatkan menjadi Rp14,4 juta per tahun.
7. Cara mengecek status sebagai penerima bantuan
Status penerima bantuan keluarga bersyarat dan bantuan pangan dapat dicek melalui aplikasi resmi pengecekan bantuan sosial atau melalui pendamping sosial serta operator desa setempat.
Untuk bantuan pendidikan, pengecekan dapat dilakukan melalui laman resmi layanan bantuan pendidikan nasional dengan memasukkan data siswa sesuai ketentuan.***
Editor : Asep Suhendar