RADAR BOGOR - Berdasarkan ketentuan yang berlaku tahun ini, satu keluarga yang memenuhi syarat administratif dan memiliki komponen kesejahteraan lengkap berpeluang menerima akumulasi dana bansos hingga sekitar Rp14,4 juta dalam satu tahun.
Total tersebut bukan berasal dari satu program saja, melainkan gabungan dari beberapa skema bantuan yang saling melengkapi, sehingga penting bagi masyarakat untuk memahami syarat, komponen penerima, serta cara memastikan status kepesertaan mereka.
Untuk rinciannya per komponen akan dijelaskan sebagai berikut sebagaimana yang dilansir dari kanal Klik Bansos.
1. Kriteria Dasar Pemilik KTP dan KK yang Berpeluang Menerima Bantuan
Agar dapat masuk dalam daftar penerima, pemilik KTP dan KK harus terlebih dahulu tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN.
Data ini merupakan basis utama penentuan kelayakan bantuan di tahun 2026. Selain itu, KTP yang digunakan wajib KTP elektronik dan data kependudukan harus padan sepenuhnya antara Dukcapil dan sistem kesejahteraan sosial.
Ketidaksamaan penulisan nama, perbedaan NIK, atau alamat yang tidak sinkron dapat menyebabkan status tidak terbaca sebagai penerima.
2. Status Kepesertaan Harus Aktif dan Tidak Masuk Kelompok Tertentu
Nama penerima harus berstatus aktif dalam basis data kesejahteraan. Dalam satu Kartu Keluarga juga tidak boleh terdapat anggota yang berprofesi sebagai ASN, TNI, atau Polri.
Selain itu, keluarga yang terdeteksi memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berisiko tidak masuk dalam kategori penerima bansos.
3. Memiliki Komponen Kesejahteraan dalam Satu Kartu Keluarga
Bantuan sosial tidak diberikan secara acak, melainkan berdasarkan keberadaan komponen kesejahteraan dalam keluarga.
Komponen tersebut mencakup ibu hamil dan anak usia dini untuk kategori kesehatan, anak usia sekolah dari jenjang dasar hingga menengah atas untuk kategori pendidikan, serta lansia di atas 60 tahun atau penyandang disabilitas berat untuk kategori kesejahteraan sosial.
Semakin lengkap komponen dalam satu KK, semakin besar potensi total bantuan yang diterima.
4. Rincian Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)
Dalam satu keluarga, bantuan PKH dibatasi maksimal empat komponen. Simulasi yang menghasilkan nilai besar biasanya mencakup ibu hamil dengan bantuan tahunan sebesar Rp3 juta, anak usia dini sebesar Rp3 juta per tahun, anak jenjang SMP sebesar Rp1,5 juta per tahun, serta anak jenjang SMA sebesar Rp2 juta per tahun. Jika keempat komponen ini terpenuhi, total bantuan PKH dalam setahun bisa mencapai Rp9,5 juta.
5. Rincian Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Selain PKH, keluarga penerima juga berpotensi memperoleh bantuan pangan non tunai dengan nilai Rp200 ribu setiap bulan. Jika dihitung selama satu tahun penuh, total bantuan BPNT mencapai Rp2,4 juta dan digunakan khusus untuk pemenuhan kebutuhan pangan pokok.
6. Tambahan Bantuan Pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP)
Apabila anak sekolah dalam keluarga tersebut juga terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan, maka akan ada tambahan dana dari Program Indonesia Pintar.
Untuk jenjang SMP, bantuan tahunan sebesar Rp750 ribu, sedangkan untuk jenjang SMA mencapai Rp1,8 juta per tahun. Jika keduanya diterima bersamaan, total bantuan pendidikan bisa mencapai Rp2,55 juta dalam satu tahun.
7. Akumulasi Total Bansos Tahun 2026
Jika seluruh bantuan tersebut digabungkan, yaitu PKH sebesar Rp9,5 juta, BPNT sebesar Rp2,4 juta, dan PIP sebesar Rp2,55 juta, maka total bantuan sosial yang diterima satu keluarga dalam satu tahun mencapai sekitar Rp14,45 juta.
Nilai ini bersifat simulasi dan bergantung pada kelengkapan komponen dalam satu Kartu Keluarga.
8. Cara Mengecek Status Penerima Bantuan
Untuk memastikan status penerima PKH dan BPNT, masyarakat dapat melakukan pengecekan mandiri melalui aplikasi resmi cek bansos atau bertanya langsung kepada pendamping sosial maupun operator desa yang memiliki akses ke sistem kesejahteraan.
Sementara itu, status bantuan pendidikan dapat dicek secara mandiri melalui laman resmi Program Indonesia Pintar dengan menggunakan NIK dan data siswa.***
Editor : Asep Suhendar