Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kriteria KTP dan KK Penerima Bansos 2026, Ini Rincian Bantuan hingga Mencapai Rp14,4 Juta per KPM yang Wajib Diketahui

Ira Yulia Erfina • Selasa, 13 Januari 2026 | 09:36 WIB
Ilustrasi: Penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada para penerima manfaat atau KPM.
Ilustrasi: Penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada para penerima manfaat atau KPM.

RADAR BOGOR - Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi keluarga pemilik KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang memenuhi kriteria tertentu, karena tersedia peluang menerima bantuan sosial (bansos) dengan nilai akumulasi hingga Rp14,4 juta dalam satu tahun. 

Total bantuan ini berasal dari gabungan beberapa program yang saling melengkapi, sehingga besaran yang diterima sangat bergantung pada kelengkapan komponen dalam satu keluarga serta validitas data kependudukan dan sosial ekonomi.

Melansir dari kanal Klik Bansos, total Rp14,4 juta merupakan akumulasi bantuan yang bisa diterima satu keluarga dalam setahun apabila seluruh komponen terpenuhi. 

Bantuan tersebut berasal dari bantuan keluarga harapan, bantuan pangan non tunai, serta bantuan pendidikan. 

Nilai ini bersifat simulasi maksimal dan dapat berbeda pada setiap keluarga tergantung kondisi anggota di dalamnya.

Kriteria Dasar Penerima Bantuan Sosial Tahun 2026

Agar berpeluang menerima bantuan, keluarga harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN yang menjadi rujukan utama penyaluran bantuan. 

Selain itu, data KTP elektronik dan Kartu Keluarga wajib padan sepenuhnya dengan data kesejahteraan sosial, baik dari sisi nama, NIK, maupun alamat. Status keluarga juga harus aktif dan tidak termasuk dalam kategori tidak layak.

Dalam satu KK tidak boleh terdapat anggota yang bekerja sebagai aparatur negara atau profesi tertentu yang dikecualikan. 

Selain itu, tidak ada anggota keluarga yang terdeteksi memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi berdasarkan sinkronisasi data ketenagakerjaan. Ketentuan ini menjadi filter utama agar bantuan tepat sasaran.

Komponen Kesejahteraan yang Menentukan Besaran Bantuan

Besarnya bantuan sangat dipengaruhi oleh keberadaan komponen dalam satu keluarga. Komponen kesehatan meliputi ibu hamil dan anak usia dini nol sampai enam tahun. 

Komponen pendidikan mencakup anak usia sekolah dari jenjang SD hingga SMA atau sederajat. Sementara komponen kesejahteraan sosial meliputi lansia berusia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas berat.

Dalam satu keluarga, bantuan keluarga harapan dibatasi maksimal empat komponen. Simulasi bantuan tahunan meliputi ibu hamil sebesar Rp3 juta, anak usia dini sebesar Rp3 juta, anak SMP sebesar Rp1,5 juta, serta anak SMA sebesar Rp2 juta. 

Jika keempat komponen ini ada dalam satu keluarga, maka total bantuan keluarga harapan mencapai Rp9,5 juta per tahun.

Di sisi lain bantuan pangan non tunai atau BPNT diberikan secara rutin setiap bulan dengan nominal Rp200 ribu. Dalam satu tahun, total bantuan pangan yang diterima keluarga mencapai Rp2,4 juta. 

Bantuan ini bertujuan menjaga kebutuhan pangan keluarga penerima agar tetap terpenuhi secara berkelanjutan.

Selain bantuan keluarga harapan, anak sekolah juga berpeluang menerima bantuan pendidikan. Jenjang SMP memperoleh bantuan sebesar Rp750 ribu per tahun, sedangkan jenjang SMA mendapatkan Rp1,8 juta per tahun. 

Apabila dalam satu keluarga terdapat anak SMP dan SMA yang sama-sama memenuhi syarat, maka total bantuan pendidikan mencapai Rp2,55 juta per tahun.

Total Akumulasi Bantuan Sosial dalam Satu Tahun

Jika seluruh komponen bantuan terpenuhi, maka total bantuan yang diterima keluarga terdiri dari PKH Rp9,5 juta, BPNT Rp2,4 juta, dan bantuan pendidikan Rp2,55 juta. Dengan demikian, akumulasi bansos yang berpotensi diterima dalam satu tahun mencapai sekitar Rp14,45 juta.

Status penerimaan bantuan keluarga harapan dan bantuan pangan dapat dicek melalui aplikasi resmi cek bansos atau dengan menanyakan langsung kepada operator desa dan pendamping setempat. 

Untuk bantuan pendidikan, pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi SIPINTAR dengan memasukkan data peserta didik sesuai ketentuan.

Editor : Eka Rahmawati
#ktp #kpm #bansos