RADAR BOGOR - Masyarakat semakin aktif melakukan pembaruan data bansos melalui aplikasi Cek Bansos.
Untuk itu, perlu diketahui langkah yang benar dalam mengunduh aplikasi, membuat akun, hingga tips agar proses verifikasi lebih cepat berhasil.
Dalam penjelasan kanal YouTube Pendamping Sosial, disampaikan bahwa masyarakat sebaiknya melakukan pengajuan pembaruan data, pendaftaran DTKS, atau permintaan penurunan desil pada awal bulan.
Kanal tersebut menyebut, proses ideal dilakukan pada rentang tanggal 1 hingga 10, karena pengajuan pada tanggal tersebut biasanya langsung masuk ke sistem SIKS Mobile milik petugas dan dapat dijadwalkan survei pada bulan berikutnya.
Contohnya, apabila warga mengajukan pembaruan data sebelum tanggal 10 Januari, maka data tersebut umumnya sudah masuk BNBA (By Name By Address) dan berpeluang disurvei pada Februari.
Sementara pengajuan di atas tanggal 10 tetap diproses, namun biasanya baru masuk ke tahap berikutnya, bahkan bisa molor dua bulan.
Setelah penjelasan tersebut, kanal itu memaparkan langkah praktis mengunduh aplikasi Cek Bansos. Pengguna diminta membuka Play Store, lalu mengetik “Cek Bansos”.
Aplikasi resmi diterbitkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia, sehingga masyarakat diminta memastikan nama providernya benar sebelum mengunduh.
Setelah proses instalasi selesai, aplikasi dapat langsung dibuka.
Kanal tersebut menjelaskan bahwa pada layar utama tidak terdapat tombol khusus pembuatan akun.
Pengguna harus memilih menu Masuk, kemudian menekan pilihan Belum memiliki akun / Buat akun baru.
Selanjutnya, seluruh data wajib diisi, mulai dari nomor KK, NIK, nama lengkap, nomor telepon, email aktif, username, hingga kata sandi minimal delapan karakter.
Pengguna juga harus mengunggah foto selfie dengan KTP dan foto KTP yang jelas sebelum menekan tombol “Buat Akun”.
Setelah pengajuan pembuatan akun dikirim, kanal tersebut menjelaskan bahwa sistem akan menampilkan pemberitahuan bahwa proses verifikasi dikirim melalui email.
Oleh karena itu, alamat email harus ditulis dengan benar dan aktif, karena banyak kegagalan pendaftaran terjadi akibat email tidak valid atau pengguna lupa kata sandinya.
Di tahap berikutnya, pengguna diminta menyetujui pernyataan bahwa seluruh data yang diberikan benar adanya.
Sistem juga mengingatkan bahwa data palsu dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Kanal itu turut memberi penjelasan apabila muncul kode kesalahan seperti E79.
Disebutkan bahwa kesalahan tersebut umumnya disebabkan sistem sedang penuh atau error, bukan karena data pengguna tidak layak mengajukan bansos.
Solusinya adalah mencoba kembali pada jam-jam yang sepi, seperti sebelum pukul 06.00 pagi, di atas pukul 22.00 malam, atau pada waktu subuh ketika penggunaan aplikasi lebih rendah.
Selain itu, pengguna dianjurkan menggunakan jaringan WiFi agar lebih stabil serta memastikan foto yang diunggah cukup jelas.
Aplikasi Cek Bansos juga menyediakan sejumlah fitur yang penting bagi masyarakat.
Pada menu Cek Bansos, pengguna bisa mencari penerima bansos berdasarkan nama dan wilayah.
Aplikasi ini juga menyediakan fitur Sanggahan, yang dapat digunakan untuk melaporkan penerima bantuan yang dinilai tidak layak.
Kanal tersebut menjelaskan bahwa laporan seperti ini terbukti efektif karena beberapa bansos dihentikan setelah bukti yang disampaikan terbukti valid.
Identitas pelapor dijamin tidak akan muncul dalam sistem, sehingga tidak perlu khawatir diketahui pihak yang disanggah.
Selain itu, terdapat menu Usulan, yang memungkinkan pengguna mengajukan diri sendiri, anggota keluarga, atau warga lain yang layak menerima bansos namun belum terdaftar.
Fitur ini menjadi salah satu jalur resmi untuk memperluas penerima Bansos sesuai kondisi riil lapangan.
Melalui seluruh panduan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan aplikasi Cek Bansos secara optimal, baik untuk pendaftaran baru, pembaruan data, maupun pemantauan hak bansos masing-masing. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim