RADAR BOGOR – Pemerintah memberikan peringatan keras kepada seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk segera mengosongkan saldo bansos pada KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) sebelum akhir Januari 2026.
Langkah ini wajib dilakukan seiring dengan cairnya dana bansos susulan akhir tahun 2025 dan tahap pertama tahun 2026 yang mencapai nominal Rp1,8 juta, guna menghindari risiko dana ditarik kembali oleh negara karena dianggap tidak tepat sasaran.
Peringatan Saldo Mengendap
Salah satu poin krusial dalam pencairan Januari 2026 adalah pengawasan ketat terhadap saldo yang mengendap.
Dilansir dari kanal YouTube Klik Bansos, berikut alasan teknis mengapa KPM harus segera mencairkan bantuan:
• Indikasi KPM mampu: Saldo yang tidak ditarik dalam waktu lama dapat terbaca sistem sebagai tanda bahwa keluarga tersebut sudah tidak membutuhkan bantuan atau dianggap mampu secara ekonomi.
• Risiko retur ke kas negara: Dana yang tidak segera digunakan memiliki batas waktu transaksi tertentu sebelum otomatis dikembalikan ke kas negara.
• Evaluasi graduasi: Pemerintah sedang melakukan evaluasi ketat bagi penerima bantuan yang telah terdaftar lebih dari lima tahun untuk mendorong kemandirian.
Dari Rp400.000 hingga Rp1,8 Juta
Meski ada peringatan ketat, minggu kedua Januari 2026 membawa kabar baik bagi banyak rekening KPM. Terpantau beberapa kategori bantuan cair secara serentak, antara lain:
• Bantuan penebalan BPNT: Dana sebesar Rp400.000 hingga Rp600.000 mulai masuk ke KKS, terutama bagi pemegang KKS baru yang sebelumnya tertunda penyalurannya.
• Dana PIP (pendidikan): Bagi pelajar SMA/sederajat, saldo sebesar Rp1.800.000 sudah dapat dicairkan. Sementara itu, pelajar SD menerima Rp450.000 dan SMP Rp750.000.
• BLT Kesra tahap akhir: Tambahan saldo sebesar Rp900.000 juga mengalir bagi KPM yang masuk dalam daftar pencairan susulan BLT Kesra.
Daftar Ceklis Wajib KPM sebelum 31 Januari 2026
Agar status kepesertaan tetap aman untuk periode selanjutnya pada tahun 2026, KPM perlu memastikan hal-hal berikut:
• Aktivasi rekening PIP: Bagi penerima bantuan pendidikan, segera datang ke bank penyalur sebelum 31 Januari 2026. Tanpa aktivasi, dana Rp1,8 juta dipastikan hangus.
• Pembaruan data DTSEN: Pastikan NIK sinkron antara data Dukcapil dan data perbankan agar tidak terjadi gagal bayar (retur).
• Pemenuhan komitmen PKH: Bagi ibu hamil dan balita, pastikan rutin memeriksakan kesehatan ke posyandu serta memastikan kehadiran anak di sekolah sesuai batas minimal yang ditentukan.
Program PENA Rp5 Juta
Bagi KPM produktif yang ingin mandiri sebelum terkena aturan graduasi lima tahun, pemerintah menawarkan solusi melalui Program PENA (Pahlawan Ekonomi Nusantara).
KPM berkesempatan memperoleh bantuan modal usaha sebesar Rp5.000.000 beserta bimbingan dari pendamping sosial untuk mengembangkan usaha rintisan.***
Editor : Eli Kustiyawati