RADAR BOGOR – Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program bantuan sosial (bansos) pada tahun 2026.
Menariknya, bagi keluarga yang memenuhi kriteria spesifik dan memiliki komponen keluarga lengkap, total bansos yang bisa diterima dalam satu tahun dapat mencapai Rp14,4 juta.
Dikutip dari YouTube Klik Bansos, bagaimana kriteria pemilik KTP dan KK yang berhak mendapatkan bansos ini? Simak rincian lengkapnya di bawah ini.
Bantuan ini tidak diberikan secara sembarangan. Pemerintah menggunakan basis data yang ketat untuk memastikan bansos tepat sasaran.
Berikut ciri-ciri pemilik KTP dan KK yang berpeluang besar lolos verifikasi:
• Terdaftar dalam DTSN
Nama harus masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN).
Data ini merupakan integrasi dari DTKS, Regsosek, dan P3KE untuk tingkat akurasi yang lebih tinggi.
• Data Kependudukan Padan
Identitas pada e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) harus sinkron dengan data Dukcapil dan sistem SIKS-NG.
Pastikan tidak ada kesalahan karakter pada nama, NIK, maupun alamat.
• Bukan dari Golongan Terlarang
Dalam satu KK tidak boleh terdapat anggota keluarga yang berprofesi sebagai ASN, TNI, atau Polri.
• Batas Penghasilan
Tidak ada anggota keluarga yang memiliki gaji di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) yang terdeteksi melalui sistem BPJS Ketenagakerjaan.
Angka Rp14,4 juta tersebut merupakan penggabungan dari tiga bantuan utama, yakni PKH, BPNT, dan PIP, bagi keluarga dengan komponen maksimal. Berikut simulasinya:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Pemerintah membatasi maksimal empat komponen dalam satu KK yang dapat menerima PKH. Contoh simulasi maksimal sebagai berikut:
- Ibu hamil/nifas: Rp3.000.000 per tahun
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp3.000.000 per tahun
- Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun
- Siswa SMA: Rp2.000.000 per tahun
- Total PKH: Rp9.500.000
2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
BPNT diberikan secara rutin setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan pangan dengan besaran Rp200.000 per bulan.
Total BPNT (1 tahun): Rp2.400.000
3. Program Indonesia Pintar (PIP)
Bagi anak sekolah dari jenjang SMP dan SMA dalam keluarga tersebut:
- Siswa SMP: Rp750.000 per tahun
- Siswa SMA: Rp1.800.000 per tahun
- Total PIP: Rp2.550.000
Total Keseluruhan
Rp9.500.000 + Rp2.400.000 + Rp2.550.000 = Rp14.450.000
Agar tidak ketinggalan informasi pencairan, masyarakat dapat memantau status bantuan secara aktif melalui kanal resmi pemerintah.
Pemerintah terus melakukan pemutakhiran data secara berkala. Pastikan data kependudukan selalu aktif dan sesuai dengan kondisi ekonomi terkini agar tetap berhak menerima manfaat bansos.***
Editor : Eli Kustiyawati