RADAR BOGOR – Kabar gembira bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) yang telah sukses menerima bantuan sepanjang tahun 2025.
Kementerian Sosial (Kemensos) bersiap untuk menyalurkan kembali bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) pada tahap 1 Tahun Anggaran 2026.
Dikutip dari YouTube Cek Bansos, penyaluran bantuan sosial mencakup dua metode utama, yaitu melalui Kartu KKS (Merah Putih) dan PT Pos Indonesia.
Berikut poin-poin penting yang perlu diperhatikan terkait jadwal dan besaran nominal bantuan sosial yang akan diterima.
1. Mekanisme Penyaluran Triwulanan
Pada tahun 2026, pemerintah tetap menggunakan skema pencairan setiap tiga bulan sekali (triwulanan).
Hal ini berarti KPM akan menerima bantuan secara akumulatif (dirapel) untuk tiga bulan sekaligus.
• BPNT (Sembako): KPM akan menerima bantuan tunai sebesar Rp600.000, yang merupakan akumulasi dari Rp200.000 per bulan selama tiga bulan.
• PKH: Nominal bantuan yang diterima akan menyesuaikan dengan kategori komponen yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK).
2. Akumulasi Nominal PKH yang Melimpah
Sebagian KPM berpotensi menerima saldo bantuan yang lebih besar dari biasanya. Hal ini disebabkan oleh akumulasi beberapa komponen keluarga yang terdaftar sebagai penerima.
Namun demikian, perlu diketahui bahwa Kemensos membatasi maksimal empat komponen dalam satu keluarga yang berhak menerima bantuan.
Berikut rincian nominal bantuan per komponen apabila dalam satu keluarga terdapat kategori berikut:
• Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000
• Siswa SMA/SMK (terdaftar aktif di Dapodik): Rp500.000
• Lansia (usia di atas 60 tahun): Rp600.000
Total akumulasi tiga komponen terdaftar: Rp1.850.000.
Apabila dalam satu KK aktif terdapat ketiga komponen tersebut, maka saldo PKH tahap 1 tahun 2026 dapat mencapai Rp1.850.000.
3. Syarat Utama Kelancaran Pencairan
Agar pencairan bantuan sosial pada awal tahun 2026 berjalan lancar tanpa kendala, pastikan hal-hal berikut terpenuhi:
• Status kelayakan: Nama penerima harus dinyatakan tetap layak sebagai penerima bantuan oleh pendamping sosial di daerah masing-masing.
• Data terbarui: Pastikan data anak sekolah telah sinkron dengan sistem Dapodik, serta data lansia atau balita telah padan dengan data Dukcapil dan DTKS.
Pencairan bantuan sosial ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga di awal tahun.
KPM disarankan untuk mengecek saldo secara berkala melalui aplikasi mobile banking masing-masing bank penyalur bantuan sosial atau menanyakan jadwal pencairan kepada pendamping desa.***
Editor : Eli Kustiyawati