Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Rezeki Dobel! KPM Pemegang KKS Baru Bisa Terima bansos BPNT sekaligus Dana Penebalan, Segera Cek Status SI Anda

Khairunnisa RB • Selasa, 13 Januari 2026 | 18:10 WIB
Ilustrasi. KPM pemegang KKS telah mencairkan bansos BPNT.
Ilustrasi. KPM pemegang KKS telah mencairkan bansos BPNT.

RADAR BOGOR - Kabar menggembirakan datang di awal tahun 2026. Ribuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendadak mendapati saldo kartu KKS mereka terisi bantuan sosial (bansos) diduga BPNT dari pemerintah.

Mulai dari Rp400.000, Rp600.000, Rp900.000 hingga Rp1,8 juta, melansir YouTube Klik Bansos, bantuan mulai mengalir ke KKS KPM sejak minggu kedua Januari 2026 sebagai bagian dari pencairan bansos BPNT tahap 4 dan tahap 1.

Meskipun sebelumnya bansos BPNT tahap 4 dijadwalkan berakhir pada Desember 2025, pemerintah kembali menyalurkan pencairan susulan ke KKS KPM pada Januari 2026.

Banyak KPM melaporkan saldo masuk sebesar Rp400.000 hingga Rp600.000.

Dalam sistem SIKS-NG, status bantuan kini berubah menjadi SI (Standing Instruction) yang menandakan pencairan akan segera dilakukan dalam waktu 1–7 hari.

KPM yang statusnya sudah SE diimbau rutin mengecek saldo dan segera mencairkan bantuan.

Bagi pemegang KKS baru yang sebelumnya belum pernah menerima bantuan, pemerintah memberikan bantuan penebalan senilai Rp400.000.

Jika status pada Januari 2026 sudah SE, maka KPM bisa menerima bantuan BPNT sekaligus bantuan penebalan dalam waktu bersamaan.

Dilansir dari kanal YouTube Klik Bansos, pemerintah juga menyalurkan BLTS Kesra Rp900.000 bagi KPM yang belum menerima bantuan pada tahap sebelumnya. Ini merupakan pencairan tahap terakhir.

Dana langsung masuk ke rekening KKS baik bagi pemegang kartu lama maupun kartu baru.

Bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) tahap 3 tahun 2025 juga mulai dicairkan pada Januari 2026.

Besaran bantuannya:

• SD: Rp450.000

• SMP: Rp750.000

• SMA: Rp1.800.000

Namun pemerintah mengingatkan, aktivasi rekening wajib dilakukan paling lambat 31 Januari 2026.

Jika tidak, bantuan berpotensi hangus dan dikembalikan ke kas negara.

Bagi KPM PKH yang belum menerima tahap 4, Januari 2026 menjadi kesempatan terakhir untuk menerima pencairan susulan.

Pemerintah memastikan bantuan tetap disalurkan bagi pemegang KKS lama maupun baru.

Pemerintah menegaskan beberapa langkah penting agar KPM tetap terdaftar sebagai penerima bantuan di tahun 2026:

• Sinkronkan data di DTSEN dengan Dukcapil

• Pastikan KKS aktif dan tidak rusak

• Tarik saldo hingga nol agar tidak hangus

Baca Juga: Musim Hujan Tiba, Pemkab Bogor Normalisasi Setu Hingga Jaga Tata Ruang Melalui Hutan Kota Cegah Terjadinya Banjir

• Penuhi komitmen PKH

Pemerintah juga mendorong KPM produktif untuk beralih ke program pemberdayaan usaha melalui bantuan modal hingga Rp5 juta.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bpnt #kpm #bansos #kks