Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Batas Verifikasi Bansos PKH, KPM Salah Langkah Bantuan Bisa Ditangguhkan, Cek Syaratnya di Sini

Khairunnisa RB • Rabu, 14 Januari 2026 | 07:06 WIB

Ilustrasi: Petugas pendamping sosial saat melakukan pengecekan penerima bantuan sosial (bansos).
Ilustrasi: Petugas pendamping sosial saat melakukan pengecekan penerima bantuan sosial (bansos).


RADAR BOGOR - Hingga pertengahan Januari 2026, bantuan sosial (bansos) BPNT tahap keempat tahun anggaran 2025 sebagian masih belum juga masuk ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Sejumlah KPM mempertanyakan apakah bantuan masih akan cair atau justru hangus seperti bantuan yang telah ditarik ke kas negara sebelumnya?

Dilansir dari kanal YouTube Diary Bansos, hasil pemantauan per tanggal 13 Januari 2026 menunjukkan bahwa mayoritas KPM masih berstatus berhasil cek rekening nominal masih kosong (strip).

Status ini menandakan bahwa bantuan belum dibatalkan, tetapi masih dalam proses pencairan.

Baca Juga: Film Penerbangan Terakhir Angkat Skandal Dunia Penerbangan, Tayang di Bioskop Mulai 15 Januari 2026, Berikut Sinopsis dan Daftar Pemerannya

Berdasarkan pola pencairan sebelumnya, dana baru dapat dicairkan ketika status berubah menjadi SPM atau SI.

Pendamping sosial terus memantau sistem dan mengimbau KPM agar tidak terpancing isu hoaks yang menyebutkan tanggal pasti pencairan tanpa dasar resmi.

Aturan ketat terkait verifikasi komitmen PKH kembali diberlakukan. Seluruh KPM dengan komponen PKH wajib menjalani verifikasi maksimal hingga 15 Januari 2026.

Verifikasi ini mencakup:

Baca Juga: 6 Dilanjutkan dan 2 Bansos Dihentikan Mulai Januari 2026, Ini Daftar Lengkapnya

• Anak sekolah (kehadiran dan status aktif)

• Ibu hamil dan balita

• Lansia dan penyandang disabilitas berat

Jika salah satu komponen tidak memenuhi komitmen, maka bantuan dapat ditangguhkan dan tidak dicairkan bersama penerima lainnya.

Pendamping sosial melakukan verifikasi melalui:

Baca Juga: Pemprov Jabar Terapkan WFH untuk ASN Setiap Kamis, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Sebut Tetap Produktif, Tak Ada Masalah

• Kunjungan lapangan

• Pemeriksaan dokumen

• Penginputan data ke sistem 6NG

Pada akhir tahun 2025, Kemensos telah mengeluarkan batas waktu pencairan bantuan.

Banyak KPM yang terlambat mengambil bantuan sehingga dana otomatis ditarik kembali ke kas negara.

Bantuan yang sudah masuk rekening tetapi tidak dicairkan:

Baca Juga: Wajib Tahu Sebelum Daftar, Ini Perbedaan Mencolok Syarat CPNS 2026 untuk Lulusan SMA dan Sarjana

• Tidak bisa dikembalikan

• Tidak bisa diproses ulang

• Dianggap hangus

Oleh karena itu, KPM diminta lebih aktif memantau saldo rekening KKS dan memanfaatkan layanan perbankan digital agar tidak kecolongan lagi.

Di tengah penantian BPNT, bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi angin segar bagi dunia pendidikan.

Bantuan untuk jenjang SD, SMP, dan SMA sudah mulai dicairkan sejak minggu pertama Januari 2026 bagi siswa yang masuk SK nominasi dan telah mengaktifkan rekening. Orang tua siswa diminta segera mengecek rekening Simpel masing-masing.

Editor : Eka Rahmawati
#kpm #bansos #pkh