RADAR BOGOR - Menjelang awal penyaluran bantuan sosial 2026, informasi terbaru mengenai jadwal pencairan PKH dan BPNT tahap 1 kembali menjadi perhatian para KPM.
Kanal YouTube CRAZY CHANNEL menyampaikan, pencairan kedua bantuan tersebut akan segera dilakukan di seluruh wilayah penyaluran, yakni wilayah 1, wilayah 2, dan wilayah 3.
Dalam penjelasannya, kanal tersebut menyampaikan bahwa dana PKH dan BPNT tahap 1 untuk tahun 2026 dipastikan tetap disalurkan pemerintah.
Banyak KPM menanyakan apakah jadwal pencairan akan dipercepat mengingat Februari 2026 sudah memasuki bulan Ramadan menuju Idul Fitri.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, pencairan dipastikan tetap berlangsung, dan para penerima yang selama tahun 2025 menerima bantuan tanpa kendala diharapkan kembali mendapatkan penyaluran secara lancar.
Disebutkan bahwa PKH dan BPNT tahap 1 masih akan dicairkan secara normal sesuai pembagian wilayah.
Bagi KPM yang belum mengetahui termasuk dalam wilayah mana, disampaikan bahwa daftar wilayah penyaluran telah ditetapkan pemerintah.
Pencairan tahap 1 dijadwalkan berlangsung pada rentang Februari hingga Maret 2026, sementara tanggal pastinya menunggu konfirmasi resmi pemerintah.
Kanal tersebut juga menyampaikan harapan agar pencairan tahun ini dapat berjalan lancar tanpa kendala bagi seluruh penerima.
Daftar Wilayah Penyaluran PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2026
Wilayah 1:
Aceh
Sumatera Utara
Sumatera Barat
Sumatera Selatan
Riau
Kepulauan Riau
Bangka Belitung
Jambi
Bengkulu
Lampung
Jawa Barat
Wilayah 2:
DKI Jakarta
Banten
Jawa Tengah
DI Yogyakarta
Kalimantan Selatan
Kalimantan Barat
Kalimantan Tengah
Kalimantan Timur
Kalimantan Utara
Bali
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Wilayah 3:
Jawa Timur
Gorontalo
Sulawesi Utara
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Tengah
Sulawesi Barat
Maluku
Maluku Utara
Papua Barat
Papua
Daerah-daerah tersebut dipastikan masuk dalam penyaluran tahap 1 PKH dan BPNT tahun 2026 yang akan segera direalisasikan dalam waktu dekat.
Informasi tambahan mengenai tanggal pencairan akan diumumkan setelah pemerintah merilis jadwal resmi. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim