RADAR BOGOR - Sebagian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hingga kini belum menerima bantuan sosial (bansos) Tahap 4 Tahun 2025.
Masih ada penerima bantuan untuk periode Oktober hingga Desember yang dananya tidak masuk ke kartu KKS, meskipun secara data tercatat layak dan aktif di sistem pendataan sosial.
Kondisi ini memunculkan beragam pertanyaan, spekulasi, hingga harapan apakah dana tersebut masih bisa cair di tahun berikutnya.
Sejumlah penerima bantuan telah memastikan status kepesertaan mereka masih memenuhi syarat, termasuk berada pada desil kemiskinan yang berhak menerima bantuan.
Sebagian di antaranya sudah menerima bantuan pada tahap-tahap sebelumnya. Namun, terdapat pula KPM yang mengalami keterlambatan sejak tahap kedua atau ketiga, terutama mereka yang baru menggunakan KKS.
Melansir kanal Sukron Channel, salah satu sumber kebingungan terbesar berasal dari status transaksi yang tercantum di sistem, seperti keterangan “berhasil cek rekening” atau sudah muncul Surat Perintah Membayar.
Banyak KPM mengira status tersebut menandakan dana pasti akan masuk. Faktanya, keterangan tersebut hanya menunjukkan proses administratif awal dan belum menjadi jaminan dana benar-benar ditransfer ke rekening penerima.
Penyebab Bansos Tahap 4 2025 Tidak Cair
Informasi yang disampaikan oleh pusat layanan sosial menjelaskan kendala utama bukan lagi pada proses pendataan, melainkan pada tahapan penyaluran melalui lembaga keuangan.
Pada 2025 terjadi peralihan mekanisme penyaluran dari layanan pos ke sistem perbankan menggunakan KKS. Dalam proses ini, kesesuaian data kependudukan dan data perbankan harus benar-benar identik.
Perbedaan sekecil apa pun, seperti ejaan nama atau nomor identitas, dapat menyebabkan proses buka rekening kolektif gagal.
Selain itu, terdapat keterlambatan pemrosesan top up serta penyampaian data bayar yang melewati tenggat akhir tahun anggaran, sehingga dana tidak dapat disalurkan tepat waktu.
Dana Tidak Cair Dikembalikan ke Kas Negara
Ketika proses penyaluran tidak selesai hingga batas akhir tahun anggaran, dana bantuan yang belum tersalurkan secara otomatis dikembalikan ke kas negara.
Mekanisme ini berjalan sistematis sesuai aturan keuangan, sehingga dana tersebut tidak disimpan atau dialihkan ke pihak lain.
Memasuki Januari 2026, muncul berbagai kabar yang menyebutkan kemungkinan adanya pencairan susulan untuk Tahap 4 Tahun 2025.
Informasi tersebut perlu disikapi dengan hati-hati karena secara mekanisme anggaran, bantuan yang tidak tersalurkan hingga akhir tahun sebelumnya tidak dapat dicairkan kembali.
Dengan demikian, KPM yang hingga kini belum menerima dana Tahap 4 Tahun 2025 disarankan untuk tidak lagi menggantungkan harapan pada tahap tersebut.
Meski bantuan Tahap 4 Tahun 2025 dipastikan tidak dapat dicairkan ulang, peluang masih terbuka pada penyaluran Tahap 1 Tahun 2026.
KPM yang data kepesertaannya masih aktif, berada pada desil yang sesuai, dan memenuhi seluruh kriteria berpotensi kembali menerima bantuan pada tahap awal tahun ini.
Oleh karena itu, fokus utama saat ini adalah memastikan data kependudukan dan perbankan benar-benar sinkron agar tidak mengalami kendala serupa.
Editor : Eka Rahmawati