Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Sempat Diisukan Tidak Lagi Disalurkan, Satu Bansos Penebalan Ini Kembali Diberikan di Tahun 2026, Cek Selengkapnya

Asep Suhendar • Rabu, 14 Januari 2026 | 09:07 WIB
Ilustrasi KPM bansos penebalan tahun 2026
Ilustrasi KPM bansos penebalan tahun 2026

RADAR BOGOR - Sempat diisukan tidak akan lagi disalurkan pada tahun 2026, rupanya pemerintah kembali mempersiapkan penyaluran bansos penabalan yang pernah diberikan di tahun 2025 lalu. 

Bansos penabalan merupakan program bantuan sosial non reguler yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mulai dari bantuan pengan hingga dana untuk meningkatkan daya beli masyarakat. 

Lantas, bansos penebalan apa saja yang kembali disalurkan di tahun 2026 ini? Berikut penjelasan lengkapnya. 

Dilansir dari kanal Youtube Klik Bansos, berikut satu jenis bansos tambahan yang lanjut diberikan di tahun ini, yaituu sebagai berikut: 

Bantuan Beras 10 Kg

Bantuan beras sebanyak 10 kg akhirnya kembali disalurkan pemerintah guna menjaga stabilitas pangan nasional. 

Bantuan beras ini disalurkan secara langsung kepada masyarakat di tempat-tempat yang telah ditentukan oleh petugas. 

KPM nantinya akan menerima surat undangan untuk mengambil bantuan pangan tersebut yang diberikan oleh petugas atau pemerintah setempat. 

Jika sudah menerima surat undangan, maka KPM harus segera mengambil bantuan tersebut agar tidak dipindahkan kepemilikannya kepada orang lain.

Pemerintah berharap dengan hadirnya bansos penebalan beras ini bisa mengurangi beban masyarakat miskin untuk memenuhi kebutuhan pangan mereka.

1. Cek Status Kepesertaan

Silahkan untuk mengecek status kepesertaan sebagai penerima bansos terlebih dahulu baik melaui pendamping sosial atau aplikasi dan laman resmi Kemensos.

2. Tunggu Pengumuman Resmi

Petugas atau pemerintah setempat akan memberikan surat undangan pengambilan bantuan yang isinya berupa waktu dan tanggal pengambilan.

3. Bawa Dokumen yang Dibutuhkan

Selanjutnya, silahkan datang ke lokasi yang telah ditentukan dengan membawa dokumen seperti surat undangan, KTP, dan KK. 

4. Lakukan Verifikasi

Serahkan atau tunjukan dokumen tersebut kepada petuga yang membagikan bantuan tambahan beras. 

5. Ambil Bansos 

Setelah itu ambil bantuan beras yang sudah menjadi hak KPM, lalu gunakan bansos penebalan tersebut sebagaimana mestinya.***

Editor : Asep Suhendar
#kpm #bansos #beras