RADAR BOGOR - Pemerintah tancap gas di awal tahun 2026 dengan melanjutkan berbagai program bantuan sosial (Bansos) bagi masyarakat prasejahtera.
Mulai dari pencairan susulan PKH dan BPNT, peluncuran kembali bansos pangan beras 10 kg, hingga peringatan keras mengenai batas akhir aktivasi rekening bagi penerima bantuan pendidikan PIP.
Informasi ini menjadi angin segar sekaligus peringatan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk segera bertindak sebelum bantuan dikembalikan ke kas negara pada akhir Januari ini.
Dilansir dari kanal Youtube Klik Bansos, berikut informasi terkait bantuuan sosial per hari ini, Rabu, 14 Januari 2026 yang perlu diketahui oleh KPM.
Pencairan Susulan PKH dan BPNT Tahap 4
Bagi KPM yang bantuannya belum sempat cair pada Desember 2025, tidak perlu khawatir. Terpantau melalui sistem SIKS-NG, status bantuan PKH dan BPNT untuk beberapa bank penyalur khususnya Bank BRI telah menunjukkan status SI (Standing Instruction), dikutip dari kanal YouTube KLIK BANSOS.
Artinya, dana bantuan mulai ditransfer secara bertahap ke rekening KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) masing-masing. KPM disarankan untuk melakukan pengecekan saldo secara berkala namun tetap waspada agar segera melakukan penarikan setelah dana masuk guna menghindari saldo hangus secara otomatis.
Bantuan Beras 10 Kg Disalurkan Hingga April
Untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah fluktuasi harga pangan awal tahun, pemerintah resmi meluncurkan kembali Bansos Penebalan Non-Tunai berupa beras 10 kg per bulan.
- Target Penerima: Sekitar 18,27 juta KPM di seluruh Indonesia.
- Durasi Program: Januari, Februari, Maret, hingga April 2026.
- Penyalur: Melalui PT Pos Indonesia atau titik komunitas di kantor desa/kelurahan setempat.
Bantuan ini juga dimaksudkan untuk membantu masyarakat menghadapi masa krusial menjelang bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada bulan Februari dan Maret mendatang.
Aktivasi PIP Rp1,8 Juta Sebelum 31 Januari 2026
Urgensi tertinggi jatuh pada para orang tua yang anaknya terdaftar sebagai nominasi penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Anggaran 2025. Pemerintah memberikan batas waktu hingga 31 Januari 2026 untuk melakukan aktivasi rekening di bank penyalur.
Jika hingga tanggal tersebut aktivasi tidak dilakukan, maka bantuan pendidikan dengan nominal mulai dari Rp450.000 hingga Rp1.800.000 akan dibatalkan secara permanen.
Berikut langkah-langkah aktivasi bantuan dana PIP:
- Cek status nominasi di laman resmi https://pip.kemdikbud.go.id.
- Minta surat keterangan aktivasi dari pihak sekolah.
- Kunjungi bank penyalur sesuai jenjang pendidikan: SD dan SMP di Bank BRI, SMA/SMK di Bank BNI, Wilayah Aceh di Bank BSI.***