RADAR BOGOR - Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo telah menetapkan arah baru, dalam penanganan kemiskinan dan kesejahteraan sosial dalam penyaluran bansos.
Melalui mandat strategis kepada Kementerian Sosial, terdapat tiga pilar utama yang menjadi fokus pembangunan nasional, yaitu DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional), Sekolah Rakyat, dan Penyaluran Bansos Tepat Sasaran.
Dikutip dari YouTube Nita's TV, langkah ini diambil untuk mengakhiri ego sektoral antarlembaga, dan memastikan setiap rupiah bansos negara sampai kepada mereka yang paling membutuhkan.
1. DTSEN: Revolusi Satu Data Indonesia
Selama puluhan tahun, tantangan terbesar penyaluran bantuan adalah tumpang tindihnya data.
Sebelumnya, setiap kementerian dan pemerintah daerah memiliki basis data sendiri, seperti DTKS di Kemensos atau Reksosek di Bappenas.
Melalui Inpres Nomor 4 Tahun 2025, Presiden menginstruksikan penggabungan seluruh pangkalan data menjadi satu pintu, yaitu DTSEN.
Otoritas Tunggal: Data sepenuhnya dikelola dan divalidasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Sistem Perankingan (Desil): Masyarakat dikelompokkan dari Desil 1 (10% penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah) hingga Desil 10.
Integrasi Lintas Lembaga: DTSEN menggabungkan data dari Dukcapil, PLN, Pertamina, BPJS Kesehatan, dan berbagai lembaga lainnya untuk menciptakan profil individu yang akurat.
2. Dari Perlindungan Menuju Pemberdayaan (Graduasi)
Pemerintah menyadari pemberian bansos terus-menerus dalam jangka waktu lama bahkan ada yang mencapai 18 tahun dapat memicu demotivasi.
Oleh karena itu, skema kerja baru kini difokuskan pada Graduasi atau "Naik Kelas".
Proses bisnis bantuan sosial kini mengikuti alur yang jelas:
Perlindungan dan Jaminan Sosial: Diberikan kepada kelompok rentan (Desil 1–4) untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Rehabilitasi Sosial: Langkah pemulihan bagi mereka yang memiliki hambatan sosial tertentu.
Pemberdayaan Masyarakat: Inilah muara utama program pemerintah.
Melalui Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, KPM didorong untuk mandiri secara ekonomi agar bisa lulus dari status penerima bantuan dan menjadi keluarga yang mandiri.
3. Saluran Partisipasi: Memastikan Data Tetap Dinamis
Karena kondisi sosial masyarakat sangat dinamis (ada yang lahir, meninggal, atau pindah), pemerintah membuka jalur seluas-luasnya bagi masyarakat untuk ikut memverifikasi data melalui dua jalur:
• Jalur Formal
Verifikasi berjenjang mulai dari tingkat RT, RW, hingga pengesahan oleh Bupati, Walikota, dan Gubernur.
• Jalur Partisipasi Masyarakat
Masyarakat dapat berperan aktif melaporkan ketidaktepatan sasaran atau mengusulkan warga yang layak melalui:
SIKS-NG: Melalui operator di kantor desa atau Dinas Sosial setempat.
Aplikasi Cek Bansos: Fitur "Usul Sanggah" yang memungkinkan warga melaporkan penerima yang sudah mampu.
Transformasi menuju satu data ini menuntut kolaborasi dari semua pihak.
Dengan data yang akurat, pemerintah tidak hanya memberikan "ikan" melalui bansos, tetapi juga memberikan "kail" melalui pemberdayaan.
Harapannya, setiap tahun jumlah keluarga yang mandiri bansos (graduasi) terus meningkat, membawa Indonesia menuju kesejahteraan yang merata.***