RADAR BOGOR - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) dan penerima dana bantuan pendidikan perlu mencatat informasi penting ini.
Pemerintah dikabarkan kembali menyalurkan bansos berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Kelauraga Harapan (PKH) tahap empat susulan di tahun 2026.
Selain itu, ada juga bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang disalurkan dengan tujuan agar siswa dari keluarga miskin dan rentan bisa melanjutkan pendidikan.
Kendati demikian, pemerintah juga telah menetapkan batas waktu aktivasi rekening terutama bagi KPM PKH dan BPNT yang memiliki komponen anak sekolah.
Dilansir dari kanal Youtube Klik Bansos, batas aktivasi rekening tersebut yaitu hingga 31 Januari 2026.
Jika KPM tidak melakukan hal itu, maka dana bantuan PIP besar kemungkinan akan hangus dan kembalikan ke kas negara.
Dana bantuan yang bisa dicairkan dari program bantuan biaya pendidikan ini yaitu mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Setiap jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, hingga SMA sederajat mendapatkan dana PIP dengan nominal yang bervariasi.
Bagi KPM PKH dan BPNT yang memiliki komponen anak sekolah bisa melakukan aktivasi rekening dengan cara sebagai berikut:
1. Cek Status Penerima
Silahkan untuk melakukan pengecekan status penerima terlebih dahulu melalui situs resmi SIPINTAR, lalu masukan NISN dan NIK penerima PIP.
2. Siapkan Dokumen
Ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan untuk melakukan aktivasi, yaitu mulai dari SK aktivasi rekening dari kepala sekolah, identitas diri baik itu KTP orang tua atau kartu pelajar siswa.
Selain itu, siapkan juga Kartu Keluarga (KK) terbaru (Fotokopi dan asli) serta formulir pembukaan rekening.
3. Datang ke Bank Penyalur
Silahkan datang ke bank penyalur, lalu mengambil antrean di bagian costumer servis, sampaikan bahwa kamu ingin melakukan aktivasu rekening SimPel (Simpanan Pelajar) PIP.
Serahkan semua berkas kepada petugas, maka petugas akan melakukan proses pembukaan rekening untuk mencairkan dana PIP.***
Editor : Asep Suhendar