RADAR BOGOR - Memasuki awal tahun 2026 bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT tahap 4 kembali disalurkan ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM) plus penebalan non tunai yang sempat dikabarkan dihapus.
Update terbaru menyebutkan pencairan bansos PKH BPNT tahap 4 yang sebelumnya belum sempat dicairkan di Desember 2025 kembali diproses pada Januari 2026.
Namun, KPM diminta ekstra waspada karena terdapat batas waktu penting yang tidak boleh terlewat sebab ada batas akhir aktivasi rekening bantuan sosial hingga 31 Januari 2026.
Jika KPM tidak melakukan aktivasi hingga batas waktu tersebut, maka bantuan dengan nominal mulai dari ratusan ribu rupiah hingga Rp1,8 juta akan dibatalkan dan dikembalikan ke kas negara.
Bagi KPM yang sebelumnya belum menerima pencairan karena status masih SPM atau masih proses cek rekening, diminta bersabar hingga status berubah menjadi SI (Standing Instruction).
Begitu saldo masuk ke KKS, segera lakukan pencairan agar tidak hangus. Pengalaman tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa bantuan yang sudah masuk ke rekening tetapi tidak dicairkan melewati batas waktu akan otomatis ditarik kembali oleh negara.
Dilansir dari kanal YouTube Klik Bansos, KPM berpeluang menerima bantuan dengan nominal sebagai berikut:
1. Rp400.000 – Rp600.000
2. Rp900.000
3. Rp1.800.000
Nominal bansos yang diterima KPM tergantung kategori kepesertaan dalam PKH dan BPNT.
Bagi KPM yang statusnya sudah SI, disarankan segera cek saldo KKS secara berkala melalui ATM atau agen bank terdekat.
Kabar menggembirakan lainnya, pemerintah resmi melanjutkan program bansos penebalan non tunai berupa beras 10 kg per bulan.
Program ini diluncurkan untuk mengantisipasi kenaikan harga pangan di awal tahun 2026.
Stok hingga 720.000 ton beras dikabarkan siap disalurkan kepada sekitar 18 juta KPM selama 4 bulan, yakni Januari hingga April 2026, penyaluran bantuan beras akan dilakukan melalui:
1. PT Pos Indonesia
2. Kantor desa/kelurahan
3. Titik komunitas yang ditentukan pemerintah
Bagi KPM yang menerima surat undangan pencairan, diwajibkan datang sesuai jadwal. Jika tidak diambil dalam waktu 5 hari, bantuan akan dialihkan ke penerima lain.
Pemerintah juga menegaskan bahwa KPM yang memiliki anak usia sekolah dari SD hingga SMA yang terdaftar sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP) wajib melakukan aktivasi rekening paling lambat 31 Januari 2026 dan jika tidak diaktivasi maka:
1. Bantuan pendidikan Rp450.000 – Rp1,8 juta akan hangus
2. Dana dikembalikan ke kas negara
Langkah aktivasi:
1. Cek nama anak di pip.kemdikbud.go.id
2. Minta surat keterangan dari sekolah
Datang ke bank penyalur:
1. SD dan SMP: Bank BRI
2. SMA: Bank BNI
3. Wilayah Aceh: Bank BSI
Januari 2026 menjadi bulan penuh berkah bagi jutaan KPM. Bantuan PKH BPNT tahap 4 kembali cair, bansos beras 10 kg kembali digulirkan, dan bantuan pendidikan PIP siap dicairkan. Namun ingat, 31 Januari 2026 adalah batas akhir aktivasi rekening, jangan sampai bantuan yang sudah menjadi hak Anda justru hangus.